Kelemahan Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan dalam Laporan Keuangan Natuna Tahun 2022

1
23
Kantor Bupati Natuna ( Footo : Ist )

“HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Natuna, SK.co.id – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 77.A/LHP/XVIII.TJP/04/2023 tanggal 10 April 2023.

Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu. BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:

1. Kelebihan pembayaran biaya penginapan pada tiga OPD yaitu dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bukti faktur menginap pada Setwan, Dispora, Dinas Perkimtan terdapat 124 pegawai tidak sesuai kondisi sebenarnya, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya penginapan senilai Rp149.986.398,00 dan sudah dilakukan penyetoran ke kas daerah.

2. Kekurangan volume 12 paket pekerjaan pada lima OPD dan denda keterlambatan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp577.769.825,48 dan kekurangan pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp8.605.464,87, dan sudah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp100.953.487,00.

3. Pengelolaan rekening Bank Pemerintah Kabupaten Natuna belum tertib yaitu terdapat tiga rekening dana bergulir belum ditetapkan, 105 rekening BROS dan 106 rekening BOS yang dikelola SDN dan SMPN tidak ada transaksi penerimaan dan pengeluaran tahun 2022, sehingga mengakibatkan risiko terjadi penyalahgunaan atas penggunaan rekening yang tidak ditetapkan dan dikelola dengan tertib.

4. Penatausahaan kas pada Pemerintah Kabupaten Natuna belum tertib yaitu pajak terlambat/belum setor ke kas negara dan/atau kas daerah, pengelolaan dana non kapitasi di rekening pribadi penanggung jawab dan terdapat transaksi di luar rekening Pemkab Natuna pada rekening penampungan milik Bank Riau Kepri Syariah, sehingga mengakibatkan pajak yang dipungut Bendahara BOS senilai Rp33.157.926,00, dana non kapitasi pada rekening pribadi dan 65 rekening titipan pada Bank Riau Kepri Syariah berisiko disalahgunakan.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Natuna antara lain agar memerintahkan:

1. Sekretaris Daerah untuk mensosialisasikan tata cara pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku kepada pegawai di lingkungan Dispora, Setwan dan Dinas Perkimtan;

2. Direktur RSUD, Kepala Dinkes, Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp476.816.337,68 dan kekurangan denda keterlambatan senilai Rp8.605.464,87 serta menyetorkan ke kas dacrah;

3. BUD untuk melakukan pengendalian atas rekening BROS dan BOS dengan memproses penutupan rekening yang tidak aktif,

4. BUD meminta laporan transaksi rekening dana titipan yang dikuasai dan dikelola oleh Bank Riau Kepri Syariah secara berkala;

5. Kepala Dinkes untuk mengusulkan revisi anggaran belanja untuk pembayaran dana non kapitasi. ( Temuan BPK Natuna Bagian I / Bersambung….)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan