NASIONAL, SK.CO.ID – Hendrar Prihadi, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengungkapkan berbagai taktik korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui platform E-Katalog. Meskipun telah beralih ke sistem elektronik, celah untuk manipulasi dan korupsi masih terbuka lebar.
Dalam upaya memerangi praktik tidak etis ini, LKPP telah mengembangkan sistem e-audit yang bertujuan untuk mendeteksi dan mengintegrasikan laporan kegiatan mencurigakan langsung ke instansi pemerintah yang bersangkutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami telah meluncurkan platform e-audit yang dilengkapi dengan alarm deteksi dini yang akan aktif di inspektorat setiap pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Alarm ini juga terhubung dengan LKPP, KPK, dan BPKP,” ujar Hendrar di ICEF 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Salah satu modus korupsi yang teridentifikasi adalah pembelian berulang barang atau jasa oleh pejabat pengadaan dari perusahaan yang sama, yang menimbulkan kecurigaan akan adanya kolusi. “Alarm akan berbunyi jika terdeteksi pembelian berulang dari perusahaan yang sama, atau jika terdapat kesamaan KTP pemilik perusahaan yang berbeda,” jelas Hendrar.
Selain itu, transaksi cepat produk baru di E-Katalog yang belum lama ditayangkan juga menjadi sorotan, terutama jika produk serupa dengan harga yang sama telah tersedia sebelumnya, menandakan potensi korupsi.
Hendrar menekankan pentingnya kompetisi dalam E-katalog dan tugas pejabat pengadaan untuk mencari harga terbaik. “Pemerintah tidak boleh dirugikan dengan memilih barang dengan harga yang lebih tinggi dari pasar. Untuk itu, kami membutuhkan kompetisi mini dan negosiasi, dengan membandingkan harga pasar,” tuturnya, menambahkan bahwa alarm akan berbunyi jika terjadi penyimpangan.(*)
(Berita ini diadaptasi dari laporan media detik)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI