fbpx
Rabu, Maret 27, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamKeterangan Saksi Membuka Tabir Kronologi Peristiwa Penangkapan Terdakwa Gaudensius

Keterangan Saksi Membuka Tabir Kronologi Peristiwa Penangkapan Terdakwa Gaudensius

SK, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menggelar kembali sidang perkara dugaan pidana narkoba jenis sabu 990 gram dengan terdakwa Gaudensius Andriano Balimula (Andri), pada tanggal 25 Juni 2019.

Peristiwa penangkapan terjadi pada tanggal 30 Februari 2019, sekira pukul 14.15 Wib, dengan waktu penangkapan kurang lebih setengah jam di TKP (tempat kejadian perkara) Batam Center, wilayah Kecamatan Batam Kota…menurut keterangan saksi.

Setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi, dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum, maka Saksi pun memberikan keterangan setelah disumpah.

Menurut keterangan saksi berinisial BU mengatakan bahwa dirinya bekerja sebagai driver di sebuah toko yang berada di tempat kejadian penangkapan dengan jarak kurang lebih 50 meter dari tempat kerjanya.

Keterangan Saksi Membuka Tabir Kronologi Peristiwa Penangkapan Terdakwa Gaudensius

Saat itu ia lagi duduk-duduk di depan toko kira-kira jam 2 siang. Tapi tiba-tiba ia terkejut mendengar suara tembakan ke atas (peringatan), lalu mendekati tempat itu tempat jualan air kelapa, tapi dicegat/disuruh menjauh sama petugas, katanya ini tugas – menirukan ucapan petugas. Kemudian saksi BU pun menjauh.

Saksi BU melanjutkan, ia melihat peristiwa/kejadian penangkapan dan penembakan peringatan, juga melihat pemukulan Tersangka saat lagi jongkok sampe kepalanya mengeluarkan darah. Tapi ia tidak mengenal tersangka dan tidak tau apa yang terjadi sebenarnya.

Dan dirinya melihat ada mobil avanza hitam dengan motor satria berjarak kira-kira 2 meter. Kemudian terjadi pengejaran antara mobil avanza dan motor satria jaraknya 30 meter. Setelah itu ia tidak melihat kelanjutan pengejaran, dan tersangka dibawa sama petugas. Saksi BU juga menyebutkan, bukan dirinya saja yang melihat kejadian peristiwa penangkapan, banyak orang yang melihat kejadian itu (maksudnya lebih dari 5 orang yang hari-harinya ada disitu) tapi merasa takut dan was-was.

Setelah mendengarkan keterangan saksi BU yang melihat kejadian peristiwa penangkapan.
Majelis Hakim memerintahkan terdakwa Gaudensius Andriano Balimula memberikan keterangan kesaksian.

Terdakwa Gaudensius mengatakan, waktu itu tanggal 30 Februari 2019, ia berada di ruko warnet tempatnya bekerja sebagai sekuriti dan pengamanan parkir. Sebelum kejadian ia di datangi oleh DPO Keriting ke tempat kerjanya (sudah siang hari) dan DPO naik keatas lantai 3 ruang pekerja/karyawan warnet. Waktu itu ia mau istirahat/tidur karena shift malam. Tapi karena ada teman yang datang menjemputnya, ia pun tidak sempat tidur.

DPO Keriting yang datang menjemputnya di ikuti terdakwa masuk kedalam mobil avanza hitam. Di dalam mobil DPO Keriting meminta dirinya untuk mengambil sebuah barang, tapi ia tidak tau barang itu seperti apa, juga isinya. Di dalam mobil DPO Keriting menelpon seseorang dan ia mendengar ucapan DPO Keriting katanya “Kami Sudah Merapat”, lalu HP dimatikan, dan DPO Keriting menyuruh dirinya mengambil barang yang tunjuk DPO Keriting di dalam terpal kelapa dan ia tidak tau apa isi barang itu.

Kemudian ia turun dari mobil dan membuka terpal kelapa yang ditunjuk oleh DPO Keriting, dan tiba-tiba ia disergap petugas dengan tembakan peringatan. Ia disuruh jongkok sama petugas, lalu dipukul di bagian kepala mengeluarkan darah, setelah itu ia dibawa petugas.

Di dalam persidangan, terdakwa Gaudensius menyebutkan nama DPO Keriting adalah Supardan.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim menanyakan, sudah berapa lama kenal DPO Keriting, dan berapa kali memakai narkoba sabu-sabu..?

Terlihat terdakwa Gaudensius menundukkan kepala yang sangat dalam…tidak sanggup melihat Majelis Hakim Yang Mulia..dan menjawab pertanyaan, ia mengenal DPO Keriting kurang lebih 2 bulan, ia kenal lewat temannya Petrus yang sering mengawalnya/bersama DPO Keriting. Dan ia pakai sabu 2 kali lewat Petrus.

Terdakwa Gaudensius sangat menyesal atas perbuatannya, berjanji akan menjauhinya, dan tidak mengulanginya lagi.

Kemudian Majelis Hakim memberi nasehat untuk kebaikan terdakwa agar berhati-hati jangan sembarangan bergaul dan jangan dekati narkoba…!

Majelis Hakim juga menyampaikan kepada Jaksa agar mempertimbangkan fakta persidangan, jangan disamakan dengan perkara pidana narkoba lainnya sebab terdakwa ini dijebak temannya. Dan Majelis Hakim menunda sidang sampai hari berikutnya. (rm)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca