Klarifikasi Pengelola Kapal Feri Tarempa Terkait Temuan BPK Masih Buntu, Publik Menanti Jawaban

0
144

Tanjungpinang, SK.co.id – Upaya media Samuderakepri.co.id untuk mendapatkan klarifikasi dari PT Rempang Sejahtera Bahari, pengelola kapal MV. Seven Star Island dan MV. VOC Batavia, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keberatan sadar di Pelabuhan Pemda Anambas, masih menemui jalan buntu.  

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Surat permohonan wawancara konfirmasi tertulis yang telah dikirimkan sejak 12 Agustus 2024 telah mendapatkan tanggapan resmi dari pihak pengelola kapal.

Publik pun menanti jawaban atas sejumlah pertanyaan penting yang belum terjawab, antara lain:

  • Apa sebenarnya keberatan sadar yang terjadi di Pelabuhan Pemda Anambas dan bagaimana dampaknya terhadap operasional kapal feri?
  • Bagaimana sistem kerja sama antara PT Rempang Sejahtera Bahari dengan pihak pengelola Pelabuhan Pemda Anambas dalam operasional kapal feri?
  • Adakah kendala atau tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kapal feri di pelabuhan tersebut?
  • Bagaimana tanggapan PT Rempang Sejahtera Bahari mengenai temuan BPK terkait pengelolaan retribusi DishubLH Anambas? Apakah ada dampaknya pada operasional kapal feri?
  • Bagaimana kondisi kelaikan kapal MV. Sevenstar dan MV. VOC Batavia yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun? Apakah ada upaya perawatan dan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala?
  • Apakah kapal-kapal tersebut hanya melayani penumpang atau juga mengangkut barang (kargo)? Jika ya, bagaimana dampaknya terhadap kapasitas muatan kapal, kenyamanan penumpang, dan jasa kapal kargo di Kepulauan Anambas?

Tanggapan PT Rempang Sejahtera Bahari

Pada tanggal 14 Agustus 2024, Koryanto,selaku Direktur Utama PT Rempang Sejahtera Bahari memberikan tanggapan melalui surat resmi Nomor : 035/RSB/VIII/2024. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan bahwa:

Perusahaan mereka hanya bertindak sebagai agen kapal MV VOC Batavia dan MV Seven Star Island untuk wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Untuk wilayah Tarempa, Kepulauan Anambas, kapal-kapal tersebut dikelola oleh agen lain, yaitu PT Cuacamarina Servica Utama cabang Tarempa. Oleh karena itu, mereka tidak dapat memberikan informasi terkait berita tersebut dan menyarankan media untuk menghubungi PT Cuacamarina Servica Utama cabang Tarempa untuk mendapatkan klarifikasi yang akurat, benar, dan jelas.

“Sehubungan dengan adanya permintaan wawancara konfirmasi tertulis dari media samuderakepri.co.d terkait berita dengan judul “Temuan Badan Pemeriksa Kekingan (BPK) Mengenai Pengelolaan Retribusi Dishub Anambas, Serta Adanya Keberatan Sandar Di Pelabuhan Pemda Anambas.”.

“Kami PT Rempang Sejahtera Bahari, yang mana menjadi Perusahaan yang mengageni kapal MV VOC Batavia dan MV Seven Star Island yang memiliki rute perjalanan dari Tanjungpinang Batam Letung Tarempa, dan Perusahaan kami khusus mengageni di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau meminta maaf untuk tidak dapat melakukan atau menyetujui permintaan wawancara tertulis terkait berita diatas dikarenakan diluar dari wilayah keagenan kami, dan kapal MV. VOC Batavia dan MV Seven Star Island memiliki perusahaan yang ditunjuk sebagai agen di wilayah Tarempa, Kepulauan Anamhas yaitu PT Cuacamarina Servicatama cabang Tarempa,”.

“Mungkin selakunya, media samuderakepri.co.id dapat melakukan diskus atau wawancara kepada Perusahaan yang menjadi agen di wilayah Tarempa, Kepulauan Anambas yang mungkin dapat memberikan informasi yang akurat, rincir dan jelas,”.

Publik Berhak Tahu

Klarifikasi dari pihak pengelola kapal sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Keterbukaan informasi akan membantu masyarakat memahami situasi yang sebenarnya dan memastikan bahwa pengelolaan kapal feri di Kepulauan Anambas berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Media Samuderakepri.co.id akan terus berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak yang berwenang dan akan terus mengabarkan perkembangan terbaru kepada pembaca. Publik berhak tahu dan menanti jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab.(red)

Tinggalkan Balasan