Kode Etik

KODE ETIK INTERNAL

Kode Etik yang diatur dalam Kode Etik Internal Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI Jaya ini adalah : Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI yang menaati Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI memperoleh perlindungan hukum dari perusahaan pers (PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI) yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media Siber SAMUDERAKEPRI.CO.ID.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.

Karya jurnalistik wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dilindungi dari segala bentuk penyensoran selama sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan kode etik jurnalistik.

Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI yang berkaitan dengan kepentingan penugasan.

Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI serta tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI Wajib memahami dan mentaati UU No: 40/1999, tentang Pokok Pers Indonesia.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID Wajib memahami dan mentaati Kode Etik Jurnalistik Indonensia (KEJI) dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID Wajib menjunjung tinggi etika pers.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID Wajib memahami Standart Perlindungan Wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers di Jakarta, tanggal 25 April 2008.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID Wajib memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh infor¬masi yang benar, akurat serta terpercaya.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID Tidak boleh melakukan plagiat dan wajib menyebutkan narasumber, baik informasi maupun karya fotography.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI Tidak menerima suap atau fasilitas apa pun dari pihak mana pun, yang patut diduga memiliki hubungan dengan karya jurnalistik.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wajib memperlihatkan identitas, kecuali pada liputan tertentu.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI Wajib memperlihatkan tanda pengenal (ID Card), berpakaian sopan dan rapi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID Wajib menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID Memberi ruang untuk koreksi dan ralat serta selalu melakukan check and ricek.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID tiidak mengeksplorasi berita bersifat: SARA serta kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID Menjunjung tinggi dan menghargai narasumber anonim atau bersifat Off The Record.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID Menjaga kerahasiaan dan identitas narasumber.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI DILARANG menerima dan meminta uang ke narasumber.

Dalam liputan konflik SARA dan bersenjata, Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI wajib bersikap independen dan tidak tendensius.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI Mendapat perlindungan hukum dari PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI selaku Perusahaan Pers yang menaungi, sebagai akibat dari tugas jurnalistik yang dihasilkan. Kecuali terlibat narkoba, terorisme serta pelecehan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga serta kepentingan pribadi lainnya.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI Disiplin dalam bekerja, terutama masuk dan pulang. Kecuali jika ada liputan luar kota/daerah.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI Tidak mengunakan minuman keras/narkoba/berjudi.

Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dan Staf Perusahaan PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI Tidak melakukan pelecehan seksual dan bias gender.

  1. MEDIA SAMUDERA KEPRI Selaku Perusahaan Pers yang menaungi SAMUDERAKEPRI.CO.ID tidak memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI Selaku perusahaan pers yang menaungi SAMUDERAKEPRI.CO.ID diwakili oleh penanggungjawab Umum.

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawab Umum dari perusahaan pers PT. MEDIA SAMUDERA KEPRI hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan SAMUDERAKEPRI.CO.ID dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.

Kode Etik Jurnalistik

SAMUDERAKEPRI.CO.ID —Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

  1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. menghormati hak privasi;
  3. tidak menyuap;
  4. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  5. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  7. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

  1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan PersNomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)