Komprehensif Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal Indonesia

0
11
Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal Menjaga Integritas dan Kelancaran Investasi ( Foto Ilustrasi Ai )

NASIONAL, SK.co.id – Seiring dengan perkembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menjadi titik kumpul investasi saham dan obligasi, dengan total927 perusahaan terdaftar sampai awal Juni2024, peran serta dari berbagai profesi dan lembaga penunjang pasar modal menjadi krusial. Profesi dan lembaga tersebut memiliki peranan penting dalam memperlancar proses pencatatan saham dan obligasi, memastikan semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Role Lembaga Profesi Pendukung Pasar Modal

  • Biro Administrasi Efek (BAE), yang bertugas mengurus administrasi kepemilikan saham dan pencatatan pembayaran dividen.
  • Lembaga Kustodian, bertanggung jawab menyimpan data serta mendepositkan dan mendistribusikan dana kepada pemegang saham.
  • Wali Amanat, berperan sebagai wakil pemegang efek dalam dan luar pengadilan.
  • Pemeringkat Efek, menyediakan layanan penilaian risiko perusahaan untuk membantu investor dalam memilih surat utang.

Peran Profesi Pendukung Pasar Modal

  • Konsultan Hukum, memberi nasihat hukum mengenai pasar modal.
  • Akuntan Publik, yang melakukan audit laporan keuangan serta menyediakan opini untuk bahan keputusan investasi.
  • Notaris, berperan dalam penyusunan Anggaran Dasar perusahaan dan pengesahan keputusan RUPS.

Keberadaan dan regulasi dari profesi serta lembaga penunjang ini di bawah naungan OJK memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pasar modal Indonesia. Kerjasama antara pihak-pihak ini, khususnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari perusahaan yang telah go public, memiliki dampak strategis dalam efisiensi pasar modal dan perlindungan terhadap hak-hak investor serta emiten.

Kolaborasi antara perusahaan yang akan terdaftar atau sudah terdaftar di BEI dengan lembaga dan profesi penunjang pasar modal merupakan aspek fundamental. Fungsi mereka tidak hanya mendukung proses pencatatan emiten namun juga menjamin keberlangsungan transparansi dan keadilan pasar modal. Pengawasan aktif oleh OJK juga memberikan perlindungan tambahan bagi semua stakeholder yang terlibat. Penggabungan peran profesi dan lembaga pasar modal yang terpercaya dan berintegritas adalah kunci utama dalam meminimalisir risiko dan meningkatkan kepercayaan para investor.(*)

Tinggalkan Balasan