fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauKontestan Langgar Protokol Kesehatan, Bisa Sampai Kepolisian!

Kontestan Langgar Protokol Kesehatan, Bisa Sampai Kepolisian!

Kontestan Langgar Protokol Kesehatan, Bisa Sampai Kepolisian!

Nusantara, SK.co.id – Pemerintah, DPR, dan KPU telah menyepakati untuk dilanjutkannya tahapan Pilkada serentak 2020. Pemungutan suara disepakati tanggal 9 Desember 2020, sementara tahapan lainnya sudah dimulai 15 Juni 2020 lalu.

Jusuf Kalla, dalam Kompas edisi Senin, 21 September 2020, menyampaikan terdapat beberapa tahapan yang krusial terjadi penularan Covid-19.

Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) menarik untuk membahas isu tersebut lebih dalam lagi dengan menyelenggarakan Webinar series 14 dengan tema “Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi”. Webinar yang diadakan Kamis (24/9) dihadiri kurang lebih 55 peserta dan menghadirkan Rofiuddin, Komisioner Koordinator Bidang Humas Bawaslu Jawa Tengah dan Efriza, Direktur Eksekutif PSKP.

Selain itu, hadir pula Iskandar Saharudin, perwakilan dari tim Lapor Covid-19 untuk melihat perspektif kesehatan masyarakat. Lebih jauh lagi, hadir pula Heru Dinyo, Koordinator Warga Muda Peduli Pilkada.

Memulai diskusi, Efriza, Direktur Eksekutif PSKP, mencoba mengangkat komparasi negara yang juga melakukan pemilu di tengah pandemi, Korea Selatan. Dalam paparannya, Efriza menyampaikan Korea Selatan telah mapan utamanya dalam 3 tahapan penyelenggaraan pemilunya. Pertama, database kependudukan di Korea Selatan sudah sangat rapi, sehingga pemerintah dan penyeleggara pemilu tidak perlu melakukan pencocokan seperti di Indonesia, “Disana, masyarakat tinggal datang aja ke TPS membawa dokumen kependudukan”.

Tahapan yang bisa dicontoh oleh Indonesia, ialah pelaksanaan kampanye daring, “Kampanye daring ini ditempuh peserta pemilu disana, sehingga meminimalisir pertemuan dan penuluran covid akan terjadi”, ungkap Efriza.

Pada tahapan paling penting, yaitu pemungutan suara, pembicara menekankan bahwa Korea Selatan memiliki dua metode, yaitu early vote dan mail voting, “Ya ini lagi-lagi mengurangin tumpukan masyarakat di TPS. Tapi ya sayangnya di Indonesia belum ada sistem seperti mail voting”.

Mengakhiri pemaparannya, Efriza menekankan perlunya pemberian sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dalam kampanye pilkada ini, “Sanksi tegas harus diberikan kepada peserta yang dalam kampanye melanggar protokol kesehatan”

Senada dengan Efriza, hal yang sama juga disampaikan oleh Rofiuddin, Komisioner Koordinator Bidang Humas Bawaslu Kota Semarang. “ Ya, kan juga baru diundangkan revisi PKPU tentang kampanye, yang jelas pelanggar protokol kesehatan harus disanksi tegas”.

Selain itu, secara tegas Rofiuddin juga menyampaikan beberapa kegiatan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye, “Jelas yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar, seperti konser musik, pentas budaya, perlombaan, termasuk rapat umum dan peringatan ulang tahun parpol. Tujuannya, tentu melindungi semua pihak dan menekan penularan”.

Mengenai sanksi yang sebelumnya di sampaikan, Rofiuddin memaparkan bahkan pelanggaran protokol kesehatan bisa diteruskan ke Kepolisian bila kontestan tetap tidak patuh, “Ya bisa saja sampai kepolisian, kan diawal sudah diperingatkan secara tertulis dan resmi untuk patuh, tapi kalau tetap ngeyel Bawaslu dapat meneruskan pelanggaran tersebut ke Kepolisian setempat, proses sesuai ketentuan yang ada”.

Di akhir pemaparannya, Komisioner Bawaslu Jawa Tengah ini mengajak amsyarakat untuk turut mengawasi Pilkada 2020, “Ini kan tidak bisa bertemu pemilih secara langsung dan intensif, jadi ada potensi kontestan melakukan kampanye dengan menitipkan uang untuk calon pemilihnya, hal ini yang perlu kita awasi bersama, masyarakat dari berbagai elemen diharapkan ikut mengawasi”, ungkap Rofiuddin.

Sementara itu, dari perspektif kesehatan masyarakat tim Lapor Covid-19, melalui Iskandar Sahrudin, menyampaikan rekomendasinya yaitu untuk menunda Pilkada 2020. “Ini perlu ditunda, rekomendasi dari kami seperti itu, kalau ditanya sampai kapan ya sampai kurvanya benar-benar turun, 50 kasus harian secara nasional”. Sementara itu, saat webinar dilaksanakan angka penambahan kasus harian di Indonesia masih berada di kisaran 3000-4000 kasus.

“Kami mengkhawatirkan, terjadinya superspreader, potensi akselerasi transmisi Covid-19 itu nyata dan berbahaya”, ungkap Iskandar menggambarkan besarnya resiko Pilkada 2020. Melihat hal ini, Warga Muda Jaga Pilkada, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Heru Dinyo, menyampaikan E-Voting menjadi salah satu solusi, “Memang saat ini Indonesia belum siap dan butuh persiapan yang panjang, namun E-Voting tidak dipungkiri dapat menjadi alternatif dan bisa diterapkan di masa depan”.

Heru Dinyo juga menyampaikan masih ada potensi risiko manipulasi dari pihak eksternal maupun internal, “Tentu resiko ini ada ya, itulah mengapa kita perlu persiapkan dengan baik, mempersiapkan E-Voting memang harus berorientasi pada masa depan”. Dalam pemaparannya, pembicara menyampaikan pentingnya peran elite politik dalam mulai bertransformasi ke sistem e-voting, “iya pasti butuh konsesnsu elite-elite politik diatas untuk menggunakan sistem ini. Anak muda juga harus banyak ambil peran untuk mensosialisasikan utamanya kepada generasi diatas kita”.

E-Voting memang menjadi solusi tapi perisapanya pun harus matang, “Perlu digodok dan dipersiapkan, jangan sampai hanya memindah masalah, kerumunan di TPS berhasil diselesaikan eh berpindah pada tingginya tingkat manipulasi, perlu kita persiapkan bersama”, ujarnya menutup webinar ke 14 PSKP.(rl)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca