Anambas, SK.co.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa telah menyerahkan barang bukti berupa 223 bal rokok ilegal kepada Kantor Bantu Bea dan Cukai Tarempa. Penyerahan ini dilakukan di Pelabuhan Roro, Kecamatan Kute Siantan, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan oleh Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) Lanal Tarempa saat beroperasi di perairan Pulau Matak. Penangkapan terjadi saat KMP Bahtera Nusantara 01 dalam perjalanan dari Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kepulauan Riau, menuju pulau-pulau di sekitarnya.
Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas penyelundupan yang merugikan perekonomian negara. “Kerjasama antar instansi sangat penting dalam mengatasi masalah ini,” ujarnya dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Forkopimda setempat.
Kepala Kantor Bantu Bea dan Cukai Tarempa, M. Sukur, juga memberikan apresiasi atas penindakan yang dilakukan oleh Lanal Tarempa. Ia berharap sinergi antara kedua instansi dapat terus ditingkatkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Proses penyerahan barang bukti dilengkapi dengan berita acara dan pengecekan ulang, yang dilakukan dengan membongkar setiap bal di hadapan pejabat terkait. Acara berlangsung aman dan kondusif, menandakan komitmen bersama dalam memerangi penyelundupan barang ilegal.(Red)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI