“HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Bintan, SK.co.id – Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan TA 2022 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebanyak 10 temuan pemeriksaan, dengan uraian sebagai berikut:
Pengelolaan Retribusi Jasa Kepelabuhan Dinas Perhubungan Belum Optimal Pemerintah Kabupaten Bintan menyajikan saldo realisasi Retribusi Jasa Usaha dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2022 sebesar Rp3.271.513.240,00 dari anggaran sebesar Rp6.416.420.000,00 atau 50,99%.
Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2021, yaitu sebesar Rp664.506.500,00. Adapun realisasi tahun 2022 tersebut diantaranya adalah Retribusi Pelayanan Kepelabuhan sebesar Rp2.750.749.500,00 dari total anggaran sebesar Rp6.000.000.000,00 atau 45,85%.
Pemeriksaan atas dokumen pendapatan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, diketahui permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
Terdapat potensi penerimaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan yang tidak dapat direalisasikan sebesar Rp50.848.500,00 Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dipungut atas jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan alat dan jasa kepelabuhan lainnya.
Realisasi sebesar Rp2.750.749.500,00 merupakan realisasi jasa kepelabuhan dari tiga pelabuhan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bintan Nomor 2 Tahun 2018, tarif pass pelabuhan atas pelayanan terminal penumpang kapal laut adalah Rp3.500,00 per orang atau penumpang yang berangkat.
Potensi kekurangan penerimaan retribusi pass pelabuhan berdasarkan data manifest dibanding dengan realisasi retribusi yang diterima Dinas Perhubungan adalah sebesar Rp50.848.500,00 dengan rincian sebagai berikut.
1) Pelabuhan Bulang Linggi Penerimaan retribusi menurut BKU adalah sebesar Rp406.448.000,00 sedangkan potensi penerimaan sesuai data manifest sebesar Rp434.203.000,00 atau potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp27.755.000,00 (Rp434.203.000,00 – Rp406.448.000,00).
2) Pelabuhan Sri Bentayan Penerimaan retribusi menurut BKU adalah sebesar Rp4.661.500,00, sedangkan potensi penerimaan sesuai data manifest adalah sebesar Rp27.755.000,00.
Terdapat potensi kekurangan pada Pelabuhan Sri Bentayan sebesar Rp23.093.500,00 (Rp27.755.000,00 – Rp4.661.500,00).
b. Potensi pendapatan atas Jasa Pelayanan Barang dan Jasa Pelayanan Kapal sebesar Rp4.465.595.300,00 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan telah mengatur jenis-jenis pelayanan yang dikenakan retribusi pelayanan barang dan pelayanan kapal. Namun, berdasarkan data realisasi, Dinas Perhubungan hanya memungut pass pelabuhan atas penumpang.
Dinas Perhubungan belum memungut retribusi pelayanan atas kapal dan barang pada Pelabuhan Bulang Linggi dan Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan. Hasil perhitungan Dinas Perhubungan atas potensi pendapatan berdasarkan data bongkar muat barang dan tambat dari operator kesyahbandaran pada kedua kantor pelabuhan tersebut, diketahui sebagai berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2018 pada:
a. Pasal 36 yang menyebutkan bahwa subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan jasa kepelabuhan, yang meliputi jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan alat dan jasa kepelabuhan lainnya; dan
b. Pasal 59 yang menyebutkan bahwa pemanfaatan dari penerimaan masing[1]masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Kondisi tersebut mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan retribusi jasa pelayanan kepelabuhan sebesar Rp4.516.443.800,00 (Rp50.848.500,00 + Rp4.465.595.300,00).
Kondisi tersebut disebabkan Dinas Perhubungan belum menerapkan mekanisme pemungutan jasa kepelabuhan sesuai kondisi lapangan. Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan menyatakan sependapat dengan temuan BPK akan melakukan kerja sama dengan PT Jasa Raharja dan UPP Tanjung Uban untuk menerapkan e-ticketing sehingga setiap pembelian tiket sudah termasuk retribusi pass pelabuhan. Untuk Pelabuhan Sri Bentayan akan meningkatkan infrastruktur pelabuhan terutama pintu masuk, ruang tunggu, dan loket penjualan.
BPK merekomendasikan Bupati Bintan agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan:
a. Menyusun SOP pengelolaan retribusi jasa pelayanan kepelabuhan yang antara lain mengatur tentang mekanisme pemungutan dan administrasi keuangan; dan
b. Melaporkan penerimaan retribusi berdasarkan SOP yang telah ditetapkan kepada Bupati. (Temuan BPK Bagian I Bintan / Bersambung… )