Mahfud MD : Tugas Paling Utama Adalah Protokol Kesehatan Harus Menjadi Landasan Utama Dalam Pilkada Tahun 2020
Anambas, SK.co.id – Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan pesan dalam Rapat Koordinasi khusus Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pilkada 2020 Melalui Video Conference.
- Rapat Virtual Bupati Anambas Fasilitas Mudik Mahasiswa
- Beasiswa Kedokteran Anambas oleh Harbour Energy
- Tragedi Konser Moskow : Lebih dari 60 Tewas
- Sinergi Zakat Anambas: Wujud Kepedulian untuk Lansia Dhuafa
- Safari Ramadhan Bupati Anambas Berbagi Berkah dan Wakaf
Hadir Dalam Kegiatan Asisten I ( Zuhrin ), Polres/diwakili ( Kasiwas Joko ), Danramil 02 ( wamada ), Babinsa ( M.I. Hasibuan ), Kaban kesbangpol ( Andi Agrial. S.Pd ), Kaptem PM ( Herry S David ), BPBD ( Yohan Bahtera. A ), Kasatpol PP ( Zairin ) Pada hari Rabu 09 September 2020 pukul 12.30 bertempat di Kontor Bupati Lt. II Pasir Peti Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Tugas paling utama adalah protokol kesehatan harus menjadi landasan utama dalam pilkada tahun 2020, agar masyarakat indonesia terhindar dari covid-19. Meminta kepada seluruh Provinsi Kabupaten Kota yang ada diseluruh indonesia harus menjaga protokol kesehatan waktu memilih pada tanggal 9 desember 2020”.
Menteri Dalam Negeri akan bertindak tegas kepada paslon incumbent/petahana yang berkali-kali melakukan pelanggaran dengan mempertimbangkan opsi sanksi berupa penundaan pelantikan, mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta tidak akan memenuhi usulan penunjukan PJS oleh Gubernur bila Gubernur tidak mampu mengendalikan KDH/WKDH yang tidak taat protokol kesehatan.
Tiap-tiap daerah agar melakukan rapat masing-masing dengan mengundang parpol dan kontestan untuk menyampaikan aturan-aturan, apabila leadnya KPUD maka temanya adalah menjelaskan terkait tahapan-tahapan dan pelaksanaan pilkada, apabila Leadhya Kepolisian maka tamanya adalah pengamanan Pilkada.
Membuat Pakta Integritas yang isinya patuh terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan dan patuh terhadap protokol Kesehatan baik aturan KPU, Perda dan/atau Perkada
Tidak Menggunakan Masker atau tem lain yang sesuai dengan standar protokol
kesehatan pencegahan penularan covid-19 Instruksi Kepada Jajaran Pengawas Pemilu Himbauan kepada Partai Politik dan Pasangan calon baik Perseorangan Maupun Partai Politik PKPU 5/2020 Pencegahan.(***)