Mediasi Anambas Menggugat dan K3S: 15 Poin Disepakati, CSR dan PI 10% Masih Terkendala

0
2
Mediasi Anambas Menggugat dan K3S 15 Poin Disepakati, CSR dan PI 10% Masih Terkendala

Anambas, SK.co.id – Anambas Menggugat dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) telah mencapai kesepakatan pada 15 dari 16 poin tuntutan dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kapolres Kepulauan Anambas. Namun, isu mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) dan Partisipasi Interes (PI) 10% masih belum terselesaikan.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Rudi Hartono, Ketua II Aliansi Anambas Menggugat, menyatakan bahwa hak-hak dasar masyarakat yang sebelumnya hilang telah dikembalikan. Forum tanggung jawab sosial perusahaan akan dibentuk pada 3 Oktober untuk membahas transparansi dan akuntabilitas CSR. K3S dianggap belum transparan dalam pengelolaan CSR, dan realisasinya selama ini dinilai hanya untuk menjaga gengsi, bukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Mengenai PI 10%, Hartono menjelaskan bahwa hal ini masih tertunda karena kewenangannya berada di pemerintah kabupaten dan provinsi. Anambas Menggugat berharap K3S lebih terbuka dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, sementara pemerintah daerah diharapkan lebih berperan aktif dalam pengawasan dan melibatkan kewenangannya terkait K3S.

Rudi Hartono, Ketua II Aliansi Anambas Menggugat, saat di hubungi media samuderakepri.co.id, via telpon, Rabu, (18/09/2024), menjelaskan, “Tadi kita sudah mediasi bersama K3S, dan kebetulan juga ada SKK Migas yang difasilitasi oleh Kapolres Kepulauan Anambas. Mediasi itu selesai lebih kurang jam 12. Dari 16 poin tuntutan, hampir semua di akomodir oleh K3S.

“Artinya, hak-hak dasar masyarakat yang dulu sempat ada dan kemarin sempat hilang akhirnya dikembalikan lagi sesuai dengan tuntutan kita. Terus juga, pada 3 Oktober nanti kita membuat forum tanggung jawab sosial perusahaan di Tarempa, di kantor bupati, yang juga akan melibatkan pemerintah dan masyarakat Anambas khususnya”.

“Satu poin terkait PI 10% (Partisipasi Interes/Andil Migas pemerintah daerah) itu yang belum selesai, itu yang masih pending lah kiranya. Itu yang belum bisa direalisasikan ke depannya, itu yang belum bisa diakomodasi, direalisasikan karena dari perusahaan ini kewenangannya itu ada di pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. K3S terkait teritori provinsi dan kewenangannya itu di provinsi, dan secara teknisnya nanti secara turunan harus dilimpahkan ke perusahaan daerah. Itu kan penyetoran modal sifatnya”.

“Dana CSR itu menurut klaim mereka itu jalan, tetapi kan kita bicara by data, tadi tidak bisa ditunjukkan juga kan. Tetapi memang ada secara fisik seperti bangunan-bangunan, ada memang”.

“Cuman artinya begini, yang kita sangkakan CSR itu kan seperti menjaga gengsi saja, bukan responsible, bukan seperti tanggung jawab yang dituangkan oleh undang-undang begitu, yang kita duga kan. Artinya CSR yang direalisasikan itu kan sesuai keinginan mereka, bukan keinginan masyarakat, karena tidak transparan dan akuntabel. Itu menurut kita salah, itu sebenarnya atas keinginan masyarakat itu CSR itu ya. CSR itu kan wajib sifatnya kan, mandatory sifatnya, wajib dipayungi oleh undang-undang. Jadi realisasi selama ini kan CSR itu kan sesuai, cuman menjaga gengsi saja, jaga gengsi saja. Kalau bahasa kampung itu kan jangan sampai tidak, jangan sampai tidak ada, itu bahasanya kan”.

“Jadi harusnya itu tadi mendorong kepastian hukum untuk CSR ini karena sudah diatur oleh regulasi. Sebagai penyelenggara konsesi migas, mereka harus bertanggung jawab, mereka punya kewajiban untuk masyarakat sekitar Anambas lah khususnya. “

“Jadi mereka ini gini, jadi CSR tadi mereka kelabakan juga, penjelasan mereka itu enggak bisa, enggak jelas arahnya ke mana, lebih ke arah menutup-nutupi kan. Jadi realisasi terhadap poin CSR itu per 3 Oktober nanti kita membuat forum tanggung jawab sosial perusahaan. Itu realisasinya nanti kita bikin forum itu, bentuk forum setelah terbentuk baru kita semua usaha terlibatkan, semua stakeholder terlibat, baru nanti kita sama-sama kupas, sama-sama berencananya sampai ke realisasinya sesuai dengan kebutuhan Masyarakat”.

“Karena itu kan uang negara juga yang dipakai, itu kan uang rakyat tuh, uang masyarakat Anambas lah, uang rakyat, uang ya artinya uang masyarakat. Karena apa? CSR itu kan sasarannya untuk masyarakat Anambas sebagai kita daerah operasi kan dampaknya.”

“Jadi untuk K3S khususnya, K3S kita mengharapkan K3S itu lebih merakyat, lebih terbuka, lebih open dengan masyarakat sekitar. Karena mengapa? Operasi K3S ini harusnya memberikan dampak positif untuk kehidupan masyarakat dampak ekonomi, pendidikan, teknologi, dan segala macam. Itu harus berdampak, kalau harus imbang dengan sumber daya alam yang mereka ambil begitu tujuannya. Dan harus ada efek positif untuk masyarakat secara menyeluruh”.

“Terus untuk pemerintah daerah, kita mengharapkan pemerintah hari ini dan pemerintah ke depan itu untuk lebih mengambil andil, lebih adil, lebih mawas, dan melibatkan kewenangan mereka dalam hal-hal kewenangan perusahaan K3S tentunya. Karena dari tahun ’78 demo tentang CSR dan segala macam itu terus berlanjut, tentunya pengawasan, pengawasan, campur tangan pemerintah itu penting”.

Dari pihak perusahan sampai saat ini belum bisa di mintai tangapannya terkait tuntutan Masyarakat Anambas. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan