Melirik Penyelidikan Kasus PTT Non Prosedural di Anambas Berlanjut

0
227
Melirik Penyelidikan Kasus PTT Non Prosedural di Anambas Berlanjut

KEPRI, SK.CO.ID – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan prosedur dalam pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas. Sejak akhir tahun 2023, penyelidikan intensif dilakukan untuk mengumpulkan data dan saksi guna memperkuat bukti adanya pelanggaran prosedur. Meskipun belum dapat menentukan tersangka, Polres Kepulauan Anambas telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi, termasuk PTT dan beberapa Kepala Dinas.

Kasus ini mencuat berdasarkan laporan informasi yang menuding adanya korupsi dan nepotisme dalam penerimaan PTT dari tahun 2021 hingga 2023. Masyarakat menantikan transparansi dalam proses hukum ini, berharap kasus tersebut segera mendapatkan kejelasan dan diketahui publik.

Di sisi lain, surat edaran Gubernur Kepulauan Riau pada 4 Juni 2021 telah melarang pengangkatan PTT, sejalan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, mengimbau instansi pemerintah untuk menyelesaikan status kepegawaian pegawai non-ASN sebelum 28 November 2023, sesuai dengan surat edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Pegawai non-ASN yang dimaksud meliputi pegawai non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II. Tjahjo menekankan pentingnya pemetaan strategis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menyelesaikan status pegawai tersebut, dengan opsi pengangkatan melalui outsourcing untuk kebutuhan tertentu.

Pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam penanganan tenaga honorer, dengan mengangkat sejumlah besar THK-I dan THK-II berdasarkan kesepakatan dengan DPR-RI. Namun, tantangan tetap ada dalam menyesuaikan jumlah tenaga honorer dengan kebutuhan organisasi.

Menteri PANRB mengamanatkan bahwa pegawai non-ASN yang memenuhi syarat harus diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS atau PPPK. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK, yang menuntut penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.

Dengan batas waktu yang ditetapkan hingga 28 November 2023, langkah-langkah strategis ini diharapkan memberikan kepastian status dan standar penghasilan yang lebih jelas bagi pegawai non-ASN, sekaligus memperkuat struktur organisasi pemerintah dalam rangka reformasi birokrasi.(tim)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan