Misteri Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Anambas

0
265
LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 ( Foto : A2160 LK Kab. Anambas 2022 )

Anambas, SK.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara dalam realisasi belanja perjalanan dinas di Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran (TA) 2022. Hasil pemeriksaan mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp141.144.491,00 pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Temuan BPK: Pelanggaran dan Kelemahan Sistemik

Temuan ini merupakan bagian dari sembilan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diungkap BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2022. Kelebihan pembayaran terjadi di tiga OPD, yaitu:

  • Sekretariat Daerah: Rp13.109.156,00
  • Sekretariat DPRD: Rp127.435.335,00
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Rp600.000,00

Modus Kelebihan Bayar yang Terkuak

BPK menemukan beberapa modus yang menyebabkan kelebihan pembayaran, antara lain: Pembayaran Ganda: Pegawai menerima uang harian ganda untuk lebih dari satu tugas yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan. Kesalahan Perhitungan: Kesalahan dalam perhitungan biaya perjalanan dinas saat penagihan. Komponen Biaya Berlebih: Beberapa komponen biaya, seperti akomodasi dan transportasi, melebihi Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan. Biaya Penginapan Tak Sesuai: Pembayaran biaya penginapan tidak sesuai dengan kondisi riil.

Praktik-praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 35 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 38 Tahun 2021.

Tindakan dan Rekomendasi BPK

Meskipun para pelaku perjalanan dinas telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah, BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas untuk mengambil langkah-langkah perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Rekomendasi tersebut meliputi: Menerbitkan dan mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengendalian pembayaran ganda dan penggunaan kartu kendali penugasan. Mensosialisasikan tata cara pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Satpol PP. Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Satpol PP: Mengevaluasi dan melaporkan penerapan mekanisme pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas sesuai SOP kepada Bupati.

Potensi Kerugian Negara dan Desakan Investigasi Lebih Lanjut

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi kerugian negara lainnya yang belum terungkap, mengingat realisasi belanja perjalanan dinas di Kabupaten Anambas pada TA 2022 mencapai lebih dari Rp41 miliar. Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(*)

Tinggalkan Balasan