fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamModus Baru Pengiriman Ganja Dalam Karburator, di Gagalkan Bea Cukai Batam

Modus Baru Pengiriman Ganja Dalam Karburator, di Gagalkan Bea Cukai Batam

Batam, SK.co.id – Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dalam
Karburator dari Batam ke Jakarta. Melalui pers rilisnya Rabu, (22/02/2022), menjelaskan, Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator.

Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.

Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.

“Tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
“IBU”, petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang
diperiksa melalui mesin x-ray.

Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ungkap Kepala Seksi
Layanan Informasi,Undani.

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat
di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut,
selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjut Undani.

Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.

Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk
proses lebih lanjut. Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
(red/rls)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca