Oknum Kades di Karimun Diduga Langgar Aturan dengan Nikah Siri

1
437
Oknum Kades di Karimun Diduga Langgar Aturan dengan Nikah Siri

Karimun, Kundur Utara, SK.co.id – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial TM di Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, diduga telah melanggar aturan dan sumpah jabatan dengan melakukan nikah siri.

Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 yang mewajibkan Kades untuk mematuhi hukum yang berlaku, termasuk hukum perkawinan.

TM mengakui telah menikah siri pada Desember 2023 di Tanjung Balai Karimun.

“Saya telah mempunyai 2 anak dari istri pertama dan akan satu dengan istri baru. Saya tidak mau berselindung dalam hal ini apalagi di kantor desa, semua staf pendukung dan semua sudah tahu,” ujar TM saat dikonfirmasi pada Kamis, (03/10/2024).

Kades TM berdalih bahwa pernikahan sirinya tidak melanggar aturan agama. “Jika abang menikah lagi juga tidak apa-apa karena kita lelaki, Islam tidak masalah atau melarang jika laki-laki kawin banyak sampai 4 istri,” ujarnya.

Ia juga mengklaim bahwa istri pertamanya telah menyetujui pernikahan sirinya.

Camat Kundur Utara, Murnizam MM, mengaku terkejut saat dikonfirmasi mengenai hal ini.

“Waduh, saya belum tahu,” ujarnya. Saat di temui di kantor, Sabtu (05/10/2024). Murnizam berjanji akan menemui Kades TM dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Camat belum menghubungi awak media.

Kapolsek Kundur Utara, AKP Efendi Marpaung SH, mengatakan bahwa dalam Islam tidak ada pelarangan nikah siri.

“Terkecuali ada delik aduan terlapor oleh pihak keluarga atau istri pertama kepada kami, baru kami proses,” jelasnya. Minggu, (06/10/2024).

Kepala KUA Kundur Utara, H. Usman Sag, membantah kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya yang menikahkan TM. Usman mengaku bersahabat dengan TM, namun tidak pernah mendengar TM menikah lagi.

“Apalagi saya juga Kepala KUA di salah satu kecamatan di Balai. Jangan percayakan itu, saya bukan yang menikahkannya,” tegas Usman. Rabu (09/10/2024).

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Desa Prayon. Beberapa ketua RT yang tidak mau disebutkan namanya mengaku resah dengan tindakan Kades TM.

“Kades bikin malu, saya kenal dengan istrinya dan mertua TM, Pak Haji. Sering juga kami dengar mereka sering bergaduh. Jika melihat raut istri pertama sering sembab, terkesan matanya bengkak karena sering menangis,” ujar salah satu ketua RT.

Warga khawatir tindakan Kades TM akan berdampak negatif pada kinerja dan pelayanan di desa. “Jadi dua dapur, nanti korupsi lagi,” ujar sumber tersebut.

Beberapa ketua RT bahkan berencana melaporkan Kades TM kepada Bupati Karimun.

Nikah siri yang tidak dicatatkan secara resmi dianggap tidak sah secara hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, tindakan TM juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karimun tentang Etika dan Perilaku Pejabat Desa.

Jika terbukti bersalah, Kades TM dapat dikenai sanksi hukum, seperti denda atau pidana. (TIM)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan