fbpx
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamOmbudsman Kepri Himbau Disperindag Batam Dapat Menjalankan Tugas Dan Fungsinya

Ombudsman Kepri Himbau Disperindag Batam Dapat Menjalankan Tugas Dan Fungsinya

Batam, SK.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyelelnggarakan Konferensi Pers Daring Pemaparan Hasil Pengawasan Harga Minyak Goreng Berdasarkan Survei Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Selasa (22/02/2022).

Penyediaan minyak goreng merupakan salah satu bentuk pelayanan publik berupa barang publik (kebutuhan pokok) yang diselenggarakan oleh Pemerintah.


Ombudsman memiliki kewenangan dan atensi terhadap ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng bagi publik / masyarakat.

Agar masyarakat tidak perlu kuatir dan terpengaruhi panic buying di daerah lain, karena stok minyak goreng tersedia dengan cukup dan terjamin
, agar pedagang / pengusaha di Toko Modern, Pasar Modern, Pasar Tradisional dan Toko Tradisional mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 : (Rp 11.500 untuk curah, Rp 13.500 kemasan sederhana, Rp 14.000 kemasan premium)
. Agar Disperindang Kota/Kabupaten di Kepri dapat melakukan pemantauan stok dan harga, serta masyarakat juga dapat turut mengawasinya. Agar potensi penimbunan stok minyak goreng oleh pihak-pihak tertentu untuk maksud mengambil keuntungan dan atau menaikkan harga melebihi harga HET dapat segera melaporkan ke pihak Disperindag atau ke Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau


.

Secara umum, persediaan minyak goreng di Kota Batam masih terpenuhi, baik di tingkat Toko dan Pasar Tradisional maupun Toko dan Pasar Modern.

Namun ada temuan Minyak Goreng Premium kemasan 500 ml = Rp. 8.000, ukuran 2 liter seharga Rp. 37.000 dan Rp. 3
8.000.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari,S.E, M.H menyampaikan, “Masyarakat diharapkan jangan panik. Karena stok minyak goreng di Kota Batam dan Kepri itu aman. Yang perlu kami tekankan agar Disperindak dapat menjaga agar harganya tetap terkontrol. Dan sampai saat ini memang kondisi Panic Baying yang di Kepri belum seperti daerah lain,” ucapnya.

“Karena memang stoknya berlimpah dan masyarakatnya tidak terlampau panik. Hanya beberapa temuan ada harga yang melewati HET yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022. Nah, kita harapkan disini Satgas Pangan atau Disperindak dan Dinas dan Teknis yang lain bisa melakukan pengawasan untuk itu. Kalau tidak nanti masyarakat bisa melaporkan kepada Ombudsman,” tuturnya.

Tidak menemukan penjualan MG Curah dan Minyak Goreng kemasan Biasa di segmen Pasar Tardisional, Toko Tradisional, Toko Modern dan Pasar Modern
saja, sebagian besar pedagang/pengusaha telah mengetahui anjuran Pemerintah terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng premium.

Ada pembatasan penjualan MG di toko dan pasar modern maksimum 2 liter. Pengakuan dari Pedagang/Penguasaha bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam belum pernah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan / meninjau sekaligus melakukan kontrol harga.

“Saat ini, kita masih tahapan menghimbau dulu, agar Disperindag dapat menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya”. tegas Lagat. (Red/sk).

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca