Kota Batam, samuderakepri.co.id – Terkait rekomendasi DPRD Kota Batam agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam menunda penerapan tarif parkir baru di Batam, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari, memberikan tanggapannya.
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Ia mengatakan bahwa Pemko Batam dan DPRD Kota Batam memiliki posisi yang seimbang dalam menetapkan kebijakan, sehingga keduanya harus saling mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
“Jika DPRD Kota Batam sudah mengeluarkan rekomendasi, seharusnya Pemerintah dapat mempertimbangkan. Sebaliknya, jika Pemerintah sudah menetapkan kebijakan, seharusnya DPRD dapat menghormati,” kata Lagat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Rabu (07/02/2024).
Sambil menunggu respons dari Pemko Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas parkir di ruang milik jalan (rumija) hanya beroperasi dari pukul 06.00 – 22.00 WIB, sehingga di luar jam tersebut masyarakat tidak perlu membayar retribusi parkir.
Ia juga mengingatkan bahwa petugas parkir harus memiliki surat tugas, kartu pengenal, dan seragam sesuai dengan Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Selain itu, pengelenggara parkir tepi jalan juga berkewajiban untuk menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, mengganti kerugian jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, dan memberikan tanda bukti retribusi parkir kepada pengguna jasa,” tambah Lagat.
Lagat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan parkir. Jika menemukan adanya penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
“Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan parkir di Batam,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga meminta Pemko Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir sejalan dengan kenaikan tarif parkir.
“Tarif parkir yang naik harus diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelayanan parkir di Batam,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.(***)