samuderakepri.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepri memberikan tanggapan atas surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Nomor B/421.3/536/DISDIK tentang permintaan penambahan kuota PPDB tahun ajaran 2023/2024.
Surat tanggapan itu dibuat setelah Ombudsman RI Perwakilan Kepri melakukan pemantauan daftar ulang PPDB di SMAN 3 dan SMAN 15 Batam pada Senin, (03/07/2023).
”Kami menyampaikan 3 poin saran kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi Kepri berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari pada Jumat, 7 Juli 2023 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Dalam surat tanggapan itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta kepada Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar melakukan pendataan ulang calon siswa yang tidak diterima di sekolah manapun dan melakukan pemetaan kebutuhan penambahan kuota PPDB.
Selain itu, berharap penambahan kuota PPDB dapat mempertimbangkan ketersediaan fasilitas belajar seperti ruang kelas dan sarana prasarana lainnya agar tidak mengganggu kualitas pembelajaran siswa (misalnya menggunakan ruang laboratorium, perpustakaan sebagai ruang kelas atau kelas online).
Kemudian, Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri menghormati siswa yang sudah diterima di sekolah pilihan lain, agar tetap dapat bersekolah di sana sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
Dan yang terakhir, meminta kepada sekolah-sekolah dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau agar tidak memungut biaya pada pelaksanaan PPDB.
Lagat berharap agar surat tanggapan ini dapat menjadi acuan dalam menentukan perlunya atau tidaknya penambahan kuota PPDB di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.
”Seperti terlampir dalam surat Kepala Dinas Nomor: B/421.3/536/DISDIK, ada data kelebihan kuota sebanyak 357 siswa. Padahal data lapangan menunjukkan 357 siswa tersebut sudah diterima di SMA lain sesuai dengan pilihan mereka pada pilihan ke 2, 3 dan seterusnya seperti SMAN 15 Batam, SMAN 20 Batam, SMAN 21 Batam, SMAN 26 Batam. Oleh karena itu kami berharap saran ini dipertimbangkan,” ujar Dr Lagat Siadari.(***)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI