NASIONAL. SK.co.id – Pemerintah bersiap membuka kembali ekspor pasir laut sesuai PP 26/2023. Aturan teknis terkait jenis sedimen yang boleh diperdagangkan sedang disusun.
Menko Airlangga Hartarto telah berkoordinasi dengan Mendag Zulhas dan Menteri KKP Trenggono. Mendag Zulhas menegaskan, hanya sedimen non-tambang yang boleh diekspor.
Tim gabungan akan memeriksa lokasi sedimentasi untuk memastikan tidak ada kandungan mineral. Pemerintah juga akan menerapkan skema DMO, memprioritaskan kebutuhan dalam negeri seperti proyek Giant Sea Wall.
Menteri KKP Trenggono menyebut, permintaan sedimen laut dari negara tetangga seperti Singapura dan Hong Kong cukup tinggi.
Ekspor sedimen ini dinilai bermanfaat bagi ekosistem laut Indonesia. Meski PP 26/2023 sudah ditetapkan sejak Mei 2023, realisasi ekspor masih menunggu rapat koordinasi teknis oleh Menko Perekonomian.(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI