Opini – Sebagai sebuah negara yang sejak awal telah mementingkan pendidikan sebagai pondasi negara, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
Saat ini ada wacana kebijakan pemerintah mengenai pengangkatan guru honorer menjadi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sudah seharusnya, Indonesia memberikan perlindungan yang memadai bagi para guru honorer yang telah bekerja keras dalam mendidik generasi masa depan bangsa Indonesia. Guru honorer merupakan bagian integral dari sistem pendidikan di Indonesia, namun sayangnya hak mereka masih sering kali diabaikan sehingga tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan sebagai tenaga pendidik.
Oleh karena itu, mendukung kebijakan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan nasib guru honorer di tahun 2023 merupakan hal yang sangat penting dan patut didukung. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah yang dihadapi oleh para guru honorer, seperti pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), peningkatan gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya.
Sebagai negara yang telah menandatangani Konvensi ILO Nomor 98 tentang Hak untuk Mengorganisir dan Berkolaborasi dalam Negosiasi Bersama, Indonesia harus menghargai hak-hak pekerja, termasuk guru honorer. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan nasib guru honorer di tahun 2023 adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi hak-hak pekerja.
Dalam konteks pendidikan, guru honorer juga berperan penting dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Mereka sering kali berada di luar kota atau di daerah terpencil, di mana tidak banyak guru yang bersedia bekerja. Oleh karena itu, memberikan perlindungan dan hak-hak yang memadai bagi guru honorer akan membantu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
Namun demikian, upaya untuk meningkatkan nasib guru honorer tidak hanya tergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil. Dengan bersama-sama, kita dapat memperjuangkan hak-hak para guru honorer dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK harus didukung sebagai langkah konkrit untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi guru honorer, yang selama ini sering mengalami ketidakpastian dan ketidakadilan dalam hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik.
Sebagai pegawai negeri yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, PPPK akan mendapatkan kepastian dalam status kerja, gaji yang lebih baik, tunjangan, serta jaminan sosial dan kesehatan. Hal ini tentunya akan membantu meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru honorer dalam melaksanakan tugasnya, sehingga secara tidak langsung akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.
*Pengangkatan Guru Honorer menjadi PPPK Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia*
Selain itu, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Dengan mengakomodasi guru honorer yang telah memiliki pengalaman dan kualifikasi yang memadai, pemerintah dapat memanfaatkan potensi SDM yang ada secara optimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Tentu saja, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bukanlah solusi yang sempurna untuk semua masalah yang dihadapi oleh tenaga pendidik di Indonesia. Masih banyak tantangan dan masalah lain yang perlu diatasi, seperti pengembangan kurikulum yang relevan dan penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai.
Namun demikian, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan langkah awal yang sangat positif dalam memberikan pengakuan dan perlindungan yang layak bagi tenaga pendidik di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia patut diapresiasi atas kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini. Kebijakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia, serta sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan pekerja.
Di kirim oleh :
Azry Almi Kaloko
Koordinator Divisi Informasi dan Komunikasi LINKKAR
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI