Pengungkapan Pengisian BBM Ilegal di Kepulauan Anambas

0
331
Kapal Tugboat di Kepulauan Anambas Tertangkap Basah Melakukan Pengisian BBM Ilegal dari Kapal Inkamina ( Foto Ilustrasi AI )

ANAMBAS, SK.co.id – Sebuah kapal Tugboat bernama SMS XXX tertangkap basah oleh kapal pemerintah KN. XX saat sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kapal Inkamina di perairan Kepulauan Anambas. Kapal Inkamina sendiri merupakan kapal jenis Viber yang merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa tahun lalu, namun diduga telah disalahgunakan oleh warga setempat sebagai transportir minyak solar ilegal untuk mensuplai kapal-kapal besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Praktik pengisian BBM ilegal seperti ini disinyalir sering terjadi di perairan Kepulauan Anambas karena tidak tersedianya fasilitas bunker minyak yang memadai untuk memenuhi kebutuhan kapal-kapal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Akibatnya, beberapa oknum memanfaatkan situasi ini untuk melakukan kegiatan ilegal demi kepentingan pribadi.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan pengisian BBM ilegal semacam ini telah menjadi rahasia umum di kalangan pelaut dan pengusaha kapal di Kepulauan Anambas. Hal ini tentu saja sangat merugikan negara karena tidak adanya pemasukan dari sektor pajak BBM.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai tindakan yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait penangkapan kapal Tugboat SMS XXX dan kapal Inkamina tersebut. Apakah kasus ini akan diselesaikan secara hukum atau hanya diberikan peringatan saja, masih belum diketahui.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Selain itu, pemerintah juga perlu segera membangun fasilitas bunker minyak yang memadai di Kepulauan Anambas agar kebutuhan BBM kapal-kapal dapat terpenuhi secara legal dan tidak ada lagi celah bagi oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum.(tim)

Tinggalkan Balasan