KEPRI, SK.CO.ID – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei. Kebijakan baru ini menetapkan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk simpanan Tapera, memicu perdebatan di antara masyarakat Indonesia, termasuk di Kepulauan Riau. Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut PP 21/2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja, dengan rincian 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% dari peserta. Bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka wajib menanggung simpanan tersebut secara penuh. Kalkulasi besaran simpanan dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Komisioner BP Tapera.
PP ini juga menetapkan kriteria peserta Tapera, yang harus berusia minimal 20 tahun dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum. Peserta dapat mencakup individu yang telah menikah saat mendaftar. Selain itu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan wajib menjadi peserta Tapera.
Pemberi kerja diberikan batas waktu hingga 20 Mei 2027 untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, sesuai tenggat tujuh tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020.
Kebijakan ini masih terus menjadi topik hangat di media sosial, dengan banyak warganet yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak pemotongan gaji terhadap kesejahteraan pekerja.(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI