fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamPerumahan BP Batam Proyek Bisnis Akal-Akalan Kasta Siluman

Perumahan BP Batam Proyek Bisnis Akal-Akalan Kasta Siluman

samuderakepri.co.id, Batam – Tiada satupun warga masyarakat Sambau/Nongsa yang bersedia menyebutkan namanya atas proyek perumahan BP Batam yang bernilai milyaran rupiah. Bahkan warga masyarakat tersebut sempat keceplosan soal adanya Oknum Anggota Dewan Kota Batam di antaranya berinisial “R S” serta Oknum lainnya dengan kalimat Off The Record katanya.
Kondisi proyek perumahan BP Batam tanpa plang nama berjumlah ratusan unit rumah siap huni namun hanya warga masyarakat jin dan syaitan saja yang bersedia dan senang menempatinya meskipun tanpa izin pemilik atau sang kontraktor/developer siluman yang tercipta pada Perumahan BP Batam tersebut.
Sangat jelas terlihat rumah, drainase dan struktur badan jalan perumahan yang menggemaskan sebab disana–sini terlihat lubang-lubang dan tanah longsor amblas kedalam parit. Dan pada sisi lain terbentang ratusan unit rumah siap di bangun (kayaknya terbengkalai sebab sudah ada kerangkanya).
Di duga perumahan BP Batam area Sambau adalah salah satu diantara proyek bisnis akal-akalan Oknum yang pintar cerdik dan cukup kuat serta berbudi mulia sebagai modus investasi internal. Pada akhirnya di jadikan ajang bisnis jual beli rumah yang menggiurkan. Perumahan milik BP Batam yang ke berapa ya…Dan sudah sesuaikah aturan besteknya…?
Namun bagaimana dengan Dokumen/Sertifikatnya yang tergantung di awang-awang..? sementara masyarakat Batam bersedia membayar UWTO/UWT yang di anjurkan meskipun harus menambah uang fee atas realisasi sertifikat tersebut khususnya Kavling KSB yang di bisniskan dalam irama kerakusan…??
Hingga saat ini kabar investigasi ditayangkan, pihak terkait khususnya BP Batam belum dapat di konfirmasi sementara diantara pegawai BP Batam memilih bungkam tapi ada pula yang menjawab ke humas saja sambil senyum simpul.
Patut diduga, tehnik SOP media informasi BP Batam cukup ribet dan ruwet lempar sana lempar sini hanya modus akal bulus yang dijadikan sistem program satu pintu yang sakral tapi nyata untuk mensortir temuan fakta di lapangan. Atau karena alasan klise takut di salah gunakan seperti temuan-temuan investigasi sebelumnya dalam carut marut permainan Tim Evaluasi Lahan-PL Ganda merupakan bagian dari tingkah polah Oknum BP Batam sudah tamak serakah pula.
Akan tetapi terlindungi geliat halus pedoman aturan yang tertutupi secara berjamaah pula dengan sistem stempel atau cap halal alias dalil hukum fatamorgana dari kasta azas praduga tak bersalah. Sehingga mbah google pun tertawa heheheee…Pendusta kok di pelihara (bagaimana caranya PL ganda di terbitkan dan di sidangkan…?).
Bahkan hak pemilik lahan kebun bisa hilang tiba-tiba alias diambil alih BP Batam dengan modus kewenangan lahan bersama realisasi fee bernilai ratusan juta rupiah terukir di dalamnya (sidang PN dan PTUN Batam). Disinyalir Kantor Lahan dan program Dirkim Agreebisnis/Pemanfaatan Aset serta Kavling KSB BP Batam sebagai sarana berlakunya uang tak berseri…Seharusnya jajaran institusi dapat dengan tangkas dan tegas menelusuri tindak pidana perbuatan penyalahgunaan wewenang tersebut (seperti terbitnya PL didalam PL bahkan area DTA Hutan Lindung pun di PL kan). Serta  SPI BP Batam yang keropos tak berfungsi tak berguna terpampang pula dalam urutan agenda aturan.
Diharapkan sang pemangku amanah rakyat di Batam-Kepri maupun pada tingkat penentu tertinggi di Bumi Kartini ini agar melihat, membuka mata, membuka hati dan akal sehat dengan tulus di dalam do’a dan derita masyarakat kecil ada batasnya sesuai aturan  kewenangan Undang-Undang yang di dengungkan.
Duhai…tokoh pemimpin berwibawa berwajah suci dan berbudi mulia pemilik jamaah yang banyak pula, jagalah dirimu…jangan terlalu serakah jadi manusia di muka bumi yang sudah tua renta ini. (RMSAg)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca