fbpx
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamPN Batam Mengadili Perkara Dalam Waktu 8 Hari Langsung Diputus

PN Batam Mengadili Perkara Dalam Waktu 8 Hari Langsung Diputus

SAMUDERAKEPRI.CO.ID, BATAM – Berawal dari perseteruan antara konsumen dengan PT. OTO Multiartha Cabang Batam selaku perusahaan pembiayaan (Finance) berdomisili di Sei Panas. Konsumen “Marfin Timu” mengadukan masalahnya (menunggak kredit) dan nasibnya kepada lembaga atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam atas tindakan semena-mena pihak OTO Finance yang telah mengambil paksa atau menyita 1 unit mobil Fortuner miliknya tanpa sepengetahuan dirinya serta melibatkan orang lain bahkan melibatkan oknum polisi.

Kemudian perseteruan itu berlanjut dalam sidang Sengketa Konsumen pada kantor BPSK Kota Batam. Mulai dari awal hingga akhir sidang dihadiri kedua belah pihak dengan masa kerja 21 hari dan diputus oleh Majelis Arbitrase BPSK Kota Batam Nomor 020/PK-ARB/BPSK/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 isi putusan berbunyi “Menghukum PT. OTO Multiartha (Pelaku Usaha) melengkapi Surat Sita Jaminan dari Pengadilan Negeri Batam untuk melakukan penyitaan terhadap barang jaminan (Obyek Perkara).”

Namun berselang beberapa waktu setelah Putusan Arbitrase BPSK Kota Batam, Pihak OTO Finance mengajukan gugatan keberatan melalui kuasa hukumnya pada PN Batam perkara No. 215/Pdt.SUS-BPSK/2017/PN.BTM. Dalam hal ini pihak OTO Finance disebut sebagai Pemohon Keberatan dan Konsumen selaku Penggugat awal disebut sebagai Termohon Keberatan.

Setelah itu Marfin Timu / Konsumen / Termohon Keberatan memperoleh surat panggilan dari PN Batam tanggal 18 September 2017 untuk menghadiri sidang pada esok hari tanggal 19 September 2017…

Marfin Timu menyampaikan “saya merasa kaget, baru saja sampai dirumah (baru balik dari luar kota urusan keluarga) tiba-tiba dikasih surat panggilan dari PN Batam untuk menghadiri sidang perdata esok hari padahal surat baru diterima, koq bisa mendadak begini…? Biasanya acara apapun dalam undangan ada tenggang waktunya.

Marfin Timu menambahkan, esok harinya saya hadir dalam sidang tanggal 19 September 2017 tapi meminta sidang ditunda kepada Majelis Hakim Yang Mulia karena sangat mendadak jadi tidak punya persiapan dengan harapan saya dipanggil kembali atau dihubungi oleh pihak PN Batam melalui handphone seperti sidang lain sebagaimana lazimnya. Apa lagi kondisi kesehatan saya sering terganggu belakangan ini.

Tapi kenyataannya kok sidang terus berjalan tanpa dihadiri pihak yang bersengketa dan tanpa pemberitahuan apapun kepada saya, padahal saya juga ada handphone aktif bisa dihubungi. Ada apa dengan Majelis Hakim…?

Dan setelah saya ketahui bahwa  tanggal 29 September 2017 adalah Sidang Putusan dan saya hadir serta sempat mengajukan permohonan jawaban bukti-bukti yang telah di Leges juga VCD Data Berkas yang diterima oleh Majelis Hakim. Kemudian sidang dibreak atau ditunda 30 Menit karena Majelis Hakim perlu waktu untuk musyawarah kembali atas isi Putusan yang telah dibuat (kayaknya isi putusan mengalami perubahan).

Akhirnya Sidang Putusan (Perkara No. 215/Pdt.SUS-BPSK/2017/PN.BTM) dilanjutkan pada hari itu juga oleh Majelis Hakim dengan amar putusan berbunyi “Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam No. 020/PK-ARB/BPSK/VIII/2017, tanggal 22 Agustus tidak berkekuatan hukum.”

Marfin Timu menyampaikan rasa kecewanya terhadap cara-cara peradilan yang diperankan oleh Majelis Hakim PN Batam kepada media ini “saya selaku konsumen merasa sangat dirugikan sebab Majelis Hakim malah membenarkan perbuatan pelaku usaha OTO Finance yang semena-mena mengambil paksa, menyita barang jaminan dengan sesuka hati. Apa sih yang diperiksa, diadili oleh Majelis Hakim dan yang berhak berwenang untuk melakukan penyitaan adalah Pengadilan Negeri… benar apa tidak??

Dan sebelum sidang pertama dibuka, Ketua Majelis Hakim (Pak Taufik) sempat bincang-bincang didalam ruangan sidang dan mengucapkan kalimat “Majelis Arbitrase BPSK ada Sarjana  Hukum nya enggak…?

Juga sebelum sidang Putusan dimulai, saya telah menunggu berjam-jam lamanya kemudian mendengar bahwa Pihak OTO Finance sudah dihubungi tinggal menunggu mereka datang (info pegawai PN), padahal saya selaku konsumen / tergugat tidak pernah sekalipun dihubungi oleh pihak PN Batam.

Berdasarkan hasil pantauan Media ini dan masukan yang terhimpun dari beberapa Pengacara / Penasehat Hukum namun enggan ditulis namanya memberikan applause “Majelis Hakim PN Batam hebat…punya teknik terobosan terbaru tanpa dihadiri para pihak sidang terus berlangsung & berjalan lancar. (Ricky Mora)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca