fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauPolisi Amankan Pembeli Ganja Kering Melalui Sosial Media di Tanjungpinang

Polisi Amankan Pembeli Ganja Kering Melalui Sosial Media di Tanjungpinang

Samuderakepri.co.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang telah mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis daun Ganja Kering, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Engku Putri No. 17 RT. 001 RW. 012 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang, Kamis (11/05/2023).

Identitas tersangka berinisial BAP. Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H. mengungkap, bahwa modus operandi yakni pembelian Narkotika jenis ganja kering di media sosial instagram narkotika jenis dau ganja kering.

Sekira pukul 13.00 Wib Satuan Reserse narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari pihak Jasa Pengiriman Lion Parcel Kota Tanjungpinang bahwa ada paket pengiriman yang dicurigai berisikan barang terlarang.

“Anggota satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung pergi menyelidiki informasi tersebut di kantor Lion Parcel yang terletak di jalan D.I Panjaitan Km. 9 – kota Tanjungpinang, sekira pukul 14.00 Wib kami melakukan pemeriksaan terhadap paket yang berisikan barang terlarang tersebut,” jelasnya Kasat Resnarkoba, Sabtu (13/5/2023).

Selain itu pikis juga menemukan 1 (satu) buah paket dengan nomor Resi pengiriman : 11P1683625055434, Pengirim : Key Sng, Medan, dan penerima An. Fajri, 6282169338303, yang ditujukan ke alamat rumah tersangka. Dan setelah dibuka paketan tersebut berisikan satu buah kaos lengan panjang warna hitam di dalam lipatannya terdapat 1 (satu) paket besar yang berisikan daun kering diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus plastik klip transparan.

“Kemudian setelah disaksikan pihak lion parcel dan melakukan koordinasi dalam hal kami melakukan teknik penyelidikan yaitu Under Cover (penyamar) yang dilakukan Brigadir Roro Pangomoan Harianja dan Controlled Delivery of Drugs (Penyerahan di bawah pengawasan) dari Lion Parcel untuk menghubungi nomor penerima,” jelasnya.

Anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang yang menyamar sebagai karyawan Lion Parcel membawa paketan tersebut, dan ada seorang laki laki yang keluar dari rumah tersebut mengaku bernama BAP, benar mengakui paketan dengan nomor Resi pengiriman : 11P1683625055434.

Selanjutnya, petugas Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang yang menyamar segera mengamankan pelaku dan dibawa ke Polresta Tanjungpinang, untuk penyelidikan lebih lanjut.(MS).

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca