Jakarta, SK.co.id – Sepanjang tahun 2021 ini tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri, sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas mafia tanah.
- Harry Yanto Resmi Menjadi Anggota DPRD Kepri
- Rapat Virtual Bupati Anambas Fasilitas Mudik Mahasiswa
- Beasiswa Kedokteran Anambas oleh Harbour Energy
- Tragedi Konser Moskow : Lebih dari 60 Tewas
- Sinergi Zakat Anambas: Wujud Kepedulian untuk Lansia Dhuafa
Hal ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.
“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” ujar Dedi, Jumat (19/11/2021).
Ada pun rincian dari penanganan perkara tersebu, lima di antaranya masih dalam proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan kemudian 14 kasus sudah di limpah kan ke tahap I, serta 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II.
Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang dan tujuh orang diantaranya telah dilakukan penahanan,” ucapnya.
Hingga saat ini terdapat dua orang yang masih diburu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Red).