Polsek Lingga, Operasi Yustisi Penerapan Prokes dan Berikan Masker
Lingga,SK.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Daik Lingga Resor Lingga bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan ( Prokes) di warung-warung, Kedai Kopi dan Rumah makan di Kelurahan Daik Lingga dan Desa Merawang Kabupaten Lingga, pada Sabtu (31/10) malam.
- Ada Apa!! Dengan Anambas, Kenapa Judi Online Dan Siji Seolah Dipelihara ?
- Paripurna DPRD Batam Terkait Ranperda RDTR 7 BWP Tahun 2020-2040
- Pangdam I/BB Tinjau KEK Galang Batang Kepri
- Kapendam I/BB: TMMD Ke-110 untuk Pacu Roda Ekonomi Desa Terpencil
- DPRD Batam Gelar RDP Terkait Keluhan Banjir Perumahan Bumi Sarana Indah
Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Personil yang melaksanakan Operasi Yustisi 13 Personil terdiri dari dari 7 Personil Polsek Daik Lingga dan 6 Personil Pamong Praja ( PP).
Pamong Praja ( PP) dengan menyasar masyarakat dan Pelaku Usaha yang berada di Warung-warung, Kedai Kopi dan Rumah makan di sekitar Kelurahan Daik Lingga dan Desa merawang Kecamatan Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman SH. SIk. Msi. melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi mengatakan “Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden dan melaksanakan Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 guna mendisiplinkan masyarakat supaya mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan” Ucapnya.
“Kegiatan Operasi Yustisi ditujukan Kepada Masyarakat yang tidak menggunakan Masker di tempat umum seperti warung, kedai kopi dan Rumah makan sedangkan Pemilik tempat usaha diantaranya Toko, warung, Kedai Kopi dan Rumah makan yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dan jaga jarak tempat duduk sesuai dengan Prokes” Ujar Kapolsek
“Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Prokes tersebut, Petugas melakukan teguran terhadap warga yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak mengunakan Masker selanjutnya akan di berikan Masker supaya mengunakannya, sedangkan Pelaku Usaha Warung, Kedai Kopi dan Rumah makan akan di berikan teguran yang tidak mematuhi Ketentuan Prokes” tambah Kapolsek.
Dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini, Kapolsek mengharapkan Kepada Masyarakat di Wilayah hukum Polsek Daik Lingga Supaya membiasakan disiplin diri dengan mematuhi dan menerapkan Prokes diantaranya 3 M yaitu Mengunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan setiap melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari guna menjaga Kesehatan dan antisipasi Penyebaran Covid-19″. jelas Kapolsek.
“Selama dilakukan Operasi Yustisi Penerapan Prokes tersebut telah mekakukan tindakan teguran lisan Kepada enam orang warga karena tidak mengunakan masker”. tutup Kapolsek. (hmsplreslingga/071)