Anambas, SK.co.id – Kabar tak sedap berhembus dari proyek pembangunan sodetan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dana muka sebesar 30% dari nilai kontrak Rp 10.183.190.000, yang seharusnya digunakan untuk memulai proyek, diduga diselewengkan sebagian untuk pembelian mobil Pajero Sport.
Proyek yang dimenangkan oleh CV. Tapak Anak Bintan ini dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2024, namun hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda aktivitas di lapangan.
Kabar dugaan penyelewengan ini diperkuat dengan belum terlihatnya aktivitas di lokasi proyek. Masyarakat pun semakin resah dan mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran.
“Kami berharap ada audit dan pemeriksaan menyeluruh,” ungkap salah seorang warga Anambas yang enggan disebutkan namanya. “Jika memang ada penyelewengan, pelaku harus ditindak tegas.”. Kamis (07/11/2024).
Tim samuderakepri.co.id telah berusaha menghubungi pihak kontraktor, CV. Tapak Anak Bintan, untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi. Kamis (07/11/2024).
Namun, ketidakjelasan dari pihak kontraktor semakin menambah kecurigaan masyarakat. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan penggunaan anggaran proyek di daerah.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik. (Red)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI