samuderakepri.co.id, Batam – Berbagai macam cara dilakukan orang untuk meraup keuntungan hasil yang besar baik secara individu maupun oleh pelaku usaha berbadan hukum dengan modus sistem aturan akal-akalan yang merasa dirinya sudah benar dan sangat pintar.
PT.Inti Artha Multifinance (IAM) bergerak dibidang simpan pinjam/ lessing berdomisili di Komplek Ruko Puri Mas – Batam Center (belakang hotel keliban) telah didatangi beberapa nasabahnya yang merasa ditipu, di kecewakan oleh data base system manajemen perusahaan tersebut.
Nasabah berinisial AH menuturkan bahwa saya selaku peminjam uang (jaminan BPKB mobil) dalam masa angsuran 40 bulan merasa heran dan kaget sebab saya telah membayar angsuran 3 kali seharusnya cicilan saya berkurang tapi ini malah bertambah banyak menjadi 43 bulan cicilan sambil menunjukan kuitansi pembayaran cicilan dengan wajah marah, kesal dan kecewa.
Nasabah berinisial NY & SK mengatakan bahwa kami telah ditipu & dipermainkan oleh pihak manajemen PT.IAM dengan cara : kami mengajukan pinjaman Rp 175 juta, pinjaman disetujui manajemen Rp 138 juta, tapi uang pinjaman yang kami terima dengan cara cicil / bertahap hanya Rp 107 juta sedangkan sisanya belum diberikan PT.IAM (jaminan BPKB mobil) dan kami juga sudah membayar angsuran bulanan meskipun sempat menunggak 1 bulan tapi uang pinjaman kami masih ada sisanya belum diberikan manajemen PT.IAM.
Tapi tiba-tiba dengan hebat merasa kuat & pintarnya pihak PT.IAM menyita mobil kami waktu dipinjam saudara kami dengan alasan mobil kami telah digadaikan. Kami sudah membuat Laporan Penggelapan (LP/946/X/2016/Kepri/Res/SPK/Posek Batam Kota). Akhirnya setelah menunggu selama 40 hari (mobil disembunyikan pihak IAM) mobil berhasil kami rebut kembali tanpa perlawanan namun STNK mobil sudah tidak ada alias di curi dan dipegang oleh pihak PT.IAM.
Nasabah NY & SK menambahkan, kami juga ditipu, dibohongi oleh pihak manajemen PT.IAM berupa pemalsuan tanda tangan yang tidak pernah kami lakukan dan sudah berulang kali kami sampaikan kepada pihak PT.IAM yaitu direktur Irwan Aryanta Siva (via telepon) agar memotong sisa uang pinjaman yang belum diberikan kepada kami selaku nasabah untuk cicilan angsuran tertunda sebagai solusinya. Tapi Sang Direktur malah merespon dengan tidak sehat/ akal-akalan dengan cara memaksa kami melunasi seluruh utang kalau mau selesai urusan (bukti surat pelunasan piutang).
Bagaimana cara menghitungnya…PT.Inti Artha Multifinance sebenarnya perusahaan berbadan hukum sehat dan layak atau Rentenir = BII….(Bank Inang Inang ??). Dasar perusahaan keparat…Bajingan…Perusahaan Penipu…!! Ungkapan nasabah yang dipermainkan & dirugikan.
Heru Triwibowo Kepala Cabang PT.IAM yang baru menjelaskan bahwa saya masih baru diperusahaan ini jadi tugas saya membenahi manajemen sebelumnya yang tidak sehat (Heru mengakui data base system manajemen perusahaan yang amburadul). Dan saya hanya menjalankan perintah, petunjuk dari pimpinan pusat PT.IAM sambil menunjukan bukti Surat Kuasa selaku kepada cabang yang dipegang sebagai andalannya…(akte perubahan perusahaan ada dimana bos…?)
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media ini, berawal dari PT.Tristar Finance terdaftar pada OJK pusat tahun 2012 dengan donatur Bank Arthur sebagai induk semang PT.Inti Artha Multifinance yang muncul tahun 2015 tanpa ada penampakan akta perubahan perusahaan pada data base webb site OJK.
Namun demikian apakah sistem aturan kewenangan OJK Kepri di Batam berpangku tangan sengaja membiarkan tingkah polah permainan sistem akal-akalan pelaku usaha Multifinance seperti PT.Inti Artha domisili Batam.
Begitu maraknya sepak terjang pelaku usaha Multifance di negeri segantang lada ini, bagaimana pula dengan para nasabah yang dipermainkan dan dirugikan…? Bukan perusahaan berbadan hukum saja yang pandai dengan cara preman berdasi tapi nasabah pun pandai menyandang cangkul dengan memakai sandal jepit…celoteh handai taulan keluarga nasabah. (RM/ Red) Bersambung………………………. Nasabah PT.IAM lainnya.