Karimun, samuderakepri.co.id – PT. Ology Karimun Bumi Sukses (PT. OKBS), pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jenderal Sudirman – Poros, Kabupaten Karimun, telah merespon surat dari media Gerbang grub Nomor; 028/KPM/GK-Kepri//02/2024 perihal Permohonan Wawancara Tertulis/Konfirmasi Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi. Senin (19/02/024).
Dalam menjalankan usaha tersebut, PT. OKBS berpedoman pada beberapa ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Perusahaan ini juga mematuhi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021.
PT. OKBS menjelaskan bahwa Partalite adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu.
Perusahaan ini menegaskan bahwa mereka mengetahui tujuan dan lokasi pengangkutan BBM tersebut dan memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun yang memperbolehkan pengisian BBM melalui drum yang diangkut menggunakan Pick Up.
PT. OKBS juga menegaskan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga berkomitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang, dan mengajak semua pihak untuk melaporkan adanya bukti penyimpangan dari Konsumen Pengguna Tertentu ke BPH Migas.
Berikut adalah beberapa kategori Konsumen Pengguna Tertentu yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi:
a. Transportasi Darat: Kendaraan pribadi, Kendaraan umum plat kuning, Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6), Mobil layanan umum seperti Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran.
b. Transportasi Air: Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
c. Usaha Perikanan: Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
d. Usaha Pertanian: Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha→ SKPD.
e. Layanan Umum/Pemerintah: Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, Rumah sakit type C & D.
f. Usaha Mikro: Usaha Mikro/Home Industri dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum yang dilarang adalah pembelian yang tidak disertai Rekomendasi untuk Kebutuhan Tertentu atau Konsumen Pengguna Tertentu.
“Benar bahwa SPBU kami melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam drum yang diangkut menggunakan mobil Pick Up”. kata Yuswar selaku Direktur Utama PT.OKBS.(tim).