SK, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah oleh Bupati Kepulauan Anambas Kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dan juga Penyampai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2018 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (02/04/2019).
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH saat menyampaikan Ranperda BPBD, “Memaparkan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tantang Penanggulangan Bencana dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, mengamanatkan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui Peraturan Daerah.
Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran saat diwawancarai bagaimana dukungan DPRD serta tanggapannya terkait Ranperda BPBD yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Imran mengatakan “kami dari DPRD sesegera mungkin akan membahas Ranperda tersebut dan secepat mungkin kami selesaikan, mengingat Ranperda tersebut sangat penting untuk Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Mengenai penganggaran Ranperda tersebut, Imran mengatakan “Insyaallah anggarannya cukup untuk membahas Ranperda tersebut, “Ungkapnya.
Selanjutnya mengenai LKPJ yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, DPRD Kepulauan Anambas akan secepat mungkin membentuk Panitia khusus sesuai Aturan paling lambat di Paripurnakan 1 (satu) bulan setelah penyampaian LKPJ.(lr)