
Tanjungpinang, SK.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, dengan agenda Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerahbertempat di Ruang Balairung Raja Khalid DPRD Kepulauan Riau Pulau Dompak. Tanjungpinang, Jum’at (4/3/2022) Pagi.

Dalam Agenda ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Bapak Drs. Eko Sumbaryadi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pandangan fraksi terhadap perda perubahan ketiga.

“Pemerintah mengapresiasi seluruh pandangan fraksi-fraksi terhadap Peraturan Dearah perubahan ketiga tentang penerapan pajak tenaga kerja asing, dengan hal ini pula kami pemerintah masih akan meninjau dan menindaklanjuti arahan dari menteri dalam negeri terkait peraturan perubahan ketiga tentang retribusi daerah” Ungkapnya.

Agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau lagsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak ,SH.(red).
