
SK, Kepri – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019, di ruang rapat sidang utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Senin (14/10).
Dengan agenda Menyepakati peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib DPRD masa jabatan 2014-2019.
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2019-2024 sebelum tata tertib DPRD masa jabatan 2019-2024 ditetapkan.
Pembentukan alat kelengkapan tetap DPRD Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2019-2024.
Pembentukan panitia khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang akan melakukan pembahasan terhadap tata tertib DPRD, kode etik DPRD, tata beracara badan kehormatan DPRD dan SOP DPRD.(***)