fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauRapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pembentukan Kute Siantan

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pembentukan Kute Siantan

SK, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pembentukan Kecamatan Kute Siantan.

Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Lantai 1, Tarempa dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran, Rabu (12/06/19).

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran dalam sambutanya menyampaikan” Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan telah memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam pembentukan kecamatan”.

“Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, bearti kita telah menyepakati terbentuknya Kecamatan Kute Siantan sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Secara otomatis beban APBD mendatant tentu akan semakin bertambah, untuk itu ia berharap siapapun yang menjalankan roda pemerintahan di kecamatan yang beru dapat mengoptimalkan tujuan pemekaran kecamatan yaitu untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Anambas,”tegasnya Imran.

Rapat Paripurna dihadiri oleh, Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Anambas, Ketua DPRD KKA, Wakil Ketua I dan II DPRD KKA, Anggota DPRD KKA, Sekretaris Daerah KKA, Kepala OPD, BMKG Tarempa, BAZNAS KKA, Ketua Panitia Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Media massa di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD KKA khususnya para Pansus pembentukan Kecamatan Kute Siantan yang telah bekerja maksimal dalam proses penyusunan Ranperda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan ini.

Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Kecamatan Kute Siantan ini didasari oleh kepentingan strategi nasional sesuai dengan peraturan pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, ” lanjutnya Abdul Haris.

” Kemudian untuk mencapai gol akhir terbentuknya Kecamatan Kute Siantan mesih melewati beberapa tahapan yaitu tahapan evaluasi, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No 120 Tahun 2018 Ranperda Kabupaten harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati kemudian Ranperda juga harus disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi, proses selanjutnya adalah permintaan kode wilayah pada Pemerintah Dalam Negeri,”tegasnya Abdul Haris.

Ketua Pansus pembentukan Ranperda, Jasril Jamal pada kesempatan itu menyampaikan, “beberapa hal pembahasan dalam pembentukan Kecamatan Kute Siantan yaitu, jumlah penduduk, luas wilayah dan kepentingan kawasan strategis nasional, ucapnya”.

“Jasril Jamal juga menyampaikan Pendapat dari Fraksi-Fraksi DPRD KKA terhadap Ranperda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan yaitu, Fraksi PDI-P Plus, PPP – Plus, PBB, AKIR. Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Fraksi DPRD KKA sepakat menerima bahwa Ranperda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas,” lanjutnya. (***)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca