samuderakepri.co.id, Anambas – Resort Pulau Bawah, PT Pulau Bawah yang berada di wilayah Desa Kiabu, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dilakukan penghentian aktivitasnya sementara oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jum’at, 10 Maret 2023.
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Pemasangan plang dilakukan langsung oleh oleh Dirjen, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menurut informasi yang di dapat Resort Pulau Bawah, PT Pulau Bawah telah melanggar, pasal 7 ayat (2) Huruf c jo. Pasal 12 ayat (4) Permen KP 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan.
Sampai berita ini ditayang belum ada pihak terkait yang bisa di kompirmasi untuk kejelasan lebih lanjut.(tim)