fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamSidang Gugatan Perdata, Penggugat Sebut Tidak Pernah Menerima Surat SP 1,2, dan...

Sidang Gugatan Perdata, Penggugat Sebut Tidak Pernah Menerima Surat SP 1,2, dan 3

SK-Batam. Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara No. 100/PDT. G/2019/PN.BTM, yang ditempuh Hasnawati Sinaga selaku Penggugat untuk menuntut haknya atas satu (1) unit rumah yang telah dijual atau di lelang oleh pihak BPR Indo Baru Finansia melalui kantor KPKNL Batam, digelar kembali oleh Pengadilan Negeri Batam, pada tanggal 15 Agustus 2019, dengan agenda sidang Pembuktian Berkas Perkara.

Hasnawati Sinaga selaku Penggugat yang tampil sendiri di muka sidang telah memperlihatkan dan memberikan bukti-bukti berkas dalam perkara gugatannya sebanyak 12 lampiran berkas, dan diterima oleh yang mulia Majelis Hakim.

Sementara itu pihak Tergugat 1 (BPR Indo Baru) melampirkan lebih dari 20 berkas, namun ada berkas yang dipending oleh Majelis Hakim karena bukti berkas tidak jelas, dan harus dilengkapi/diserahkan pada jadwal sidang berikutnya.

Selanjutnya pihak Tergugat II (KPKNL Batam) juga telah memberikan bukti-bukti berkasnya kepada Majelis Hakim. Dan demikian pula Tergugat III selaku pihak pembeli atau pemenang lelang atas nama Domingo Simanungkalit yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya, telah memberikan bukti-bukti berkas sebanyak 10 lampiran berkas kepada Majelis Hakim.

Kemudian setelah usai sidang, pihak Penggugat menyampaikan permasalahannya sewaktu bertemu dengan awak media ini, bahwa ia selaku penggugat tidak pernah menerima surat SP 1,2, dan 3.

“Saya maupun pihak keluarga saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan SP 1,2, dan 3 dari pihak BPR Indo Baru”, Jelasnya.

Dan di dalam berkas permohonan lelang, masih kata penggugat, bahwa total hutang saya Rp 94. 352. 711 ,- namun di dalam acara persidangan pihak Tergugat 1 (BPR Indo Baru) mencantumkan total hutang saya Rp 101. 711. 231 ,- Bagaimana caranya total hutang bisa berubah nominal angkanya.. “, Ujar Hasnawati/penggugat. (ricky mora)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca