fbpx
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamSidang Pemeriksaan Barang Bukti Yang Disita Oleh Jaksa Berlangsung Panas

Sidang Pemeriksaan Barang Bukti Yang Disita Oleh Jaksa Berlangsung Panas

“JPU hanya menunjukkan Barang Bukti berupa 3 lempengan plat besi saja. Dan menimbulkan tanda tanya publik, Dikemanakan BB lainnya…??

SAMUDERAKEPRI.CO.ID, BATAM – Setelah selesai sidang pemeriksaan terhadap Terdakwa dalam perkara Pidana Pencurian tgl 19 Februari 2019 pukul 11.40 wib. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Batam langsung memerintahkan sidang Pemeriksaan Barang Bukti yang di Sita oleh Jaksa.

Pada pukul 12.15 wib Sidang Pemeriksaan Barang Bukti bertempat di Kejaksaan Negeri Batam disaksikan oleh Kasipidum, JPU, Majelis Hakim, para staf kedua institusi, dan Penasehat Hukum, Terdakwa juga awak media ini.

Niko Nixon Penasehat Hukum mempertanyakan Barang-Barang Bukti yang disita oleh Jaksa… Namun JPU menjawab hanya dengan cara menunjuk ke arah Barang Bukti berupa 3 lempengan/plat besi kapal…? Dan Penasehat Hukum bertanya kembali, Hanya ini barang buktinya…Dikemanakan Barang Bukti lainnya sesuai total kerugian milyaran rupiah…?
Terlihat JPU hanya berdiam diri saja tidak mampu mengucapkan sepatah kata pun, dan wajahnya bersemu merah.. Pada saat ini sempat terjadi dialog kalimat panas tentang Barang Bukti tapi langsung ditengahi oleh Taufik Nainggolan selaku Ketua Majelis Hakim.

Akan tetapi saat Terdakwa ditanya apakah itu BB nya..? Terdakwa menjawab sudah tidak begitu ingat lagi…namun terlihat sinar mata dan raut wajahnya merasa aneh dan heran melihat BB tersebut.

Setelah selesai sidang pemeriksaan BB, Penasehat Hukum Niko Nixon menyampaikan bahwa sesuai landasan hukum dan ketentuan aturan hukum dalam pokok perkara apapun harus dibuktikan secara patut, baik dan benar. Apa lagi perkara pidana pencurian 363 yang dituduhkan bersama barang bukti yang disita harus sesuai dengan nominal angka kerugian yang timbul dan disebutkan dalam persidangan.

Penasehat Hukum Niko Nixon menambahkan, pada tgl 11 Februari 2019, Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi- saksi bahwa para saksi mengaku membawa barang potongan besi kapal, membawa dinamo barang secrab kapal. Dan JPU mengatakan bahwa kapal tidak disita kecuali barang potongan besi secrab pabrikasi kapal yang disita sebagai Barang Bukti. Juga sidang tgl 12 Februari 2019 keterangan saksi Mi dari pihak Asetanian…? Sudah cukup jelas para saksi mengaku menerima uang dan menikmati hasilnya, serta keterangan saksi fakta Mi “ada apa sebenarnya…”
Dimana barang-barang bukti itu…dimana penadahnya…??

Seharusnya JPU bertindak profesional, berfikir secara rasional dan logika akal sehat. (rmsag red).

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca