fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamSidang Pidana Shabu-Shabu, Jaksa Sebut Tidak Ada Bukti Tes Urine Dalam Berkas...

Sidang Pidana Shabu-Shabu, Jaksa Sebut Tidak Ada Bukti Tes Urine Dalam Berkas Perkara

SK-Batam. Sedemikian hebat langkah dan heroiknya sepak terjang sang Narkotika jenis shabu-shabu yang telah dinyatakan resmi sebagai musuh utama Negara, namun berhasil terganjal oleh kisi-kisi kehidupan serta prinsip dan pandangan hidup bangsa yang sangat kokoh dan berdaulat.

Seiring dengan langkah dan sepak terjang itu, tersuguhkan pula di dalam perjalanan sidang tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu yang digelar Pengadilan Negeri Batam hingga agenda sidang Replik Jaksa dan menanti agenda sidang Putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam hal ini, terdakwa Gaudensius Andriano Balimula, di dalam persidangan telah dituntut oleh Jaksa Immanuel Gort (11 tahun penjara/subsidair), dan barang bukti shabu-shabu dengan berat kotor atau bruto 990 gram, serta satu (1) unit HP merek Nokia warna hitam berikut nomornya disita oleh Jaksa sebagai alat bukti tindak kejahatan, dan bukti tes urine tidak ada dalam berkas perkara (ucapan Jaksa).

Jaksa Immanuel Gort, saat dikonfirmasi oleh awak media ini (02/08/2019) terkait Unsur Pidana dalam Dakwaan, Barang Bukti yang disita, dan Tes Urine, mengatakan bahwa unsur tindak pidana Perkara No.255/Pid.Sus/2019/PN.BTM , telah terpenuhi. Terdakwa sebagai subjek hukum atau dipandang cakap sudah dewasa, dan mengakui pernah memakai atau menggunakan shabu-shabu 2 kali yang diperoleh melalui temannya, dan barang itu dari atau milik DPO Kriting.

Tentang Barang Bukti, lanjut Jaksa, berupa narkotika jenis shabu-shabu berat kotor atau bruto 990 gram, dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam berikut nomor 0822 3782 8XXX sebagai alat bukti kejahatan disita oleh Jaksa. Dan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero Batam) No.57/02400/2019 Tanggal 23 Februari 2019, dan sesuai dengan hasil Laboratorium Forensik Cabang Medan No.LAB.2478/NNF/2019 hari Selasa Tanggal 05 Maret 2019.

Namun terkait Tes Urine, Jaksa mengatakan, bahwa tidak ada bukti Tes Urine terhadap terdakwa di dalam berkas perkara. Jadi bagaimana mungkin memasukkan dakwaan pasal lain yaitu Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (hal Replik Jaksa atas Pledoi Penasehat Hukum tanggal 01 Agustus 2019).

Dan Tes Urine diwajibkan terhadap terdakwa kasus narkoba sebab itu yang diperintahkan oleh Negara,” Kata Immanuel.

Sementara itu dalam waktu terpisah, awak media ini juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Matheus Mamun Sare selaku Penasehat Hukum terdakwa Gaudensius pada tanggal 03 Agustus 2019.

Matheus Mamun Sare memberi penjelasan, dapat dipandang Jaksa tidak menguasai unsur materil yang didakwakan, khususnya fakta persidangan telah terungkap bahwa kliennya masuk dalam perangkap skenario peristiwa penangkapan yang disertai intimidasi pemukulan yang diperankan oleh DPO Kriting alias dijebak oleh DPO Kriting yang terungkap bernama Supardan yang berada di lokasi TKP pada saat itu (agenda sidang Keterangan Saksi).

Di dalam fakta persidangan yang diperkuat oleh keterangan saksi, dan ucapan Majelis Hakim melalui Ketua Majelis Hakim yang mulia Marta Napitupulu mengatakan, bahwa terdakwa Gaudensius dijebak oleh temannya DPO Kriting, dan perkara terdakwa ini berbeda dengan perkara shabu-shabu yang lain, jadi jangan disamakan,” ucapan Ketua Majelis Hakim.

Dan terkait pengakuan terdakwa/kliennya terlepas ia mengaku apa tidak, wajib dilakukan Tes Urine dan dilampirkan dalam berkas perkara sesuai peraturan perundang-undangan,” Jelas Matheus.

Sudah jelas terjadi Tindak Pidana UU Narkotika, kenapa tidak ada bukti Tes Urine…? Seakan-akan ada yang disembunyikan dan kasus ini dipaksakan. Sementara pihak BNN bersama pihak kepolisian melakukan Tes Urine di tempat hiburan malam bernama Discotique, pada hal tidak ada tindak pidana terjadi, jadi mana yang betul..?

Dan terkait Barang Bukti yang disita oleh Jaksa tidak cukup, contoh HP yang disita sebagai alat bukti kejahatan yang dilakukan terdakwa melalui komunikasi seluler untuk melakukan transaksi kejahatan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan bagaimana cara atau bentuk kejahatan itu dilakukan. Kenapa tidak dibuka, tidak dibuktikan dalam persidangan,” Ungkap Penasehat Hukum.

Matheus menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan, Jaksa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakannya jadi bukan menunjukkan kelalaiannya,” Ujar Matheus.

Bagaimanakah kondisi dan keadaan Keterangan Ahli yang berada di dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti sesuai peraturan perundang-undangan…? (ricky mora)

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

  1. Terima kasih atas berita berintegritas, indenpen & berkwalitas, moga bermanfat bagi masyarkat umum.

    Karena sesungguhnya HUKUM DIBUAT OLEH NEGARA UNTUK DITAATI OLEH SETIAP ORANG bukan UNTUK DITAKUTI karena DISALAHGUNAKAN OLEH OKNUM2 PENEGAK HUKUM!

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca