fbpx
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamSistem Aturan Kinerja BP Batam Yang Tidak Logis dan Akal-akalan

Sistem Aturan Kinerja BP Batam Yang Tidak Logis dan Akal-akalan

Sistem Aturan Kinerja BP Batam Yang Tidak Logis dan Akal-akalan ( Bagian III )

Lokasi Lahan Pengganti (6 Ha Lebih) Yang Dijanjikan BP Batam Berstatus Hutan Lindung Namun Telah di Alokasikan ke Pihak Lain – Sidang PTUN (Foto : Istimewa)
samuderakepri.co.id, Batam BP Kawasan Batam selalu menimbulkan permasalahan lahan di belakang hari (Tumpang Tindih Lahan Sidang PN-PTUN Batam dan Aksi Demo masyarakat penduduk Kota Batam) akibat tingkah polah Oknum-Oknumnya yang berwajah polos suci nan bersih sangat  mempengaruhi, menghambat laju berkembangnya Kota Batam yang tenang dan nyaman. PT. Mahkota Bumi Abadi melalui kuasa hukumnya Firdaus, SH dan Aristarkus Mailite, SH mengatakan bahwa kliennya adalah pemegang kuasa atas lahan tanah yang pertama kali melalui PT Batam Expresco atau melalui pemilik lahan kebun yaitu Tan Aseng dengan luas 7 Ha, terletak di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa. Lahan seluas 7 Ha tersebut adalah Lahan Pengganti yang dijanjikan BP Batam tapi pada kenyataannya lokasi lahan yang diberikan BP Batam berstatus Hutan Lindung.,, (sengaja ya?)

Namun Tan Aseng tetap menginginkan lokasi tersebut meskipun area lokasi lahan pengganti miliknya dengan sengaja dialihkan ke dalam Kawasan Hutan Lindung dan BP Batam mengabulkan pula dengan syarat Departemen Kehutanan RI menetapkan peralihan fungsi Hutan Lindung menjadi Perumahan. Kemudian Tan Aseng melalui juru bicaranya membuat surat permohonan kepada Kementerian Kehutanan.

Tanggal 14 Juli 2004 BP Batam memberikan surat kepada Tan Aseng yang berisi bahwa pada prinsipnya penyelesaian kompensasi ganti rugi tanah Otorita Batam / BP Batam dapat menyetujui Alokasi Lahan di Kabil seluas 7 Ha namun menunggu proses HPL dari Pemko Batam terlebih dahulu. Setelah itu akan diterbitkan izin prinsip dan dokumen lainnya.

Pada tanggal 17 Maret 2007 pemilik lahan kebun pertama Tan Aseng membuat surat pernyataan dan surat kesepakatan Pelimpahan Kuasa dan Hak Kepemilikan Lahan dari PT. Perambah Batam Expresco kepada PT. Mahkota Bumi Abadi.

Setelah Pelimpahan Kuasa dan Hak Kepemilikan Lahan (17 Januari 2014) seluas 7 Ha dengan Peruntukan Perumahan, maka PT. Mahkota Bumi Abadi klien kami mengajukan permohonan alokasi lahan sesuai aturan dan prosedur ke BP Batam pada tanggal 20 Januari 2014.

Tapi ironisnya pada tanggal 5 Juni 2015 setelah Rapat Tim Evaluasi Lahan BP Batam membalas surat permohonan klien kami dangan bunyi bahwa BP Batam tidak dapat memenuhi permohonan mengingat lahan yang dimohonkan adalah Hutan Lindung. Namun pada kenyataannya Lokasi Lahan yang dimohonkan telah di alokasikan di berikan kepada pihak lain yaitu PT. Kaliban Bangun Prakarsa dalam jangka waktu yang sama. Tindakan keputusan Oknum BP Batam ini yang kami gugat selaku pejabat Tata Usaha Negara kok seperti itu.

Berdasarkan hasil pantauan media ini, betapa sangat lucu menggemaskan bidang lahan Otorita Batam / BP Batam. Hutan Lindung dibantai, bukit indah penawar hantaman angin kencang dikerok dimakan habis. Mungkin hembusan angin puting beliung yang bertiup sepoi-sepoi akan singgah di Kota Batam bergelantungan di antara ranting-ranting organ tubuh pemilik Otoritas berdalih kebijakan dan kewenangan.

Ditemukan ada beberapa pemilik lahan yang sama bahkan memiliki Legalitas PL namun masih dapat dan mampu dijungkir balikkan oleh Oknum-Oknum pemain lahan Otorita Batam / BP Batam kelas ikan sarden maupun kelas ikan asin yang merasa dirinya orang suci terhormat kaya raya pula…(ada loh anaknya saja sekolah di Amrik alias AS). Dan sungguh mengkhawatirkan sangat mengenaskan derita rakyat kecil pemilik lahan kebun belum menerima pembayaran ganti rugi tapi Otorita Batam/BP Batam mengklaim telah dibayarkan entah kepada siapa…! Celoteh masyarakat penduduk Kota Batam dan para Penasehat Hukum serta Mediator namun enggan menyebutkan namanya.

Bagaikan lingkaran syaitan yang bersembunyi diantara benang-benang suci yang terjalin menjadi kain sutera, mungkin itulah makna Tim Evaluasi Lahan OB/BP Batam yang menanti fee gratifikasi tertinggi. Bagaimana caranya lokasi lahan kebun pengganti (lokasi baru) yang dijanjikan tapi berada di area Hutan Lindung dan disetujui kemudian di alokasikan diberikan kepada pihak lain, berapa fee nya…? (RM/Red)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca