Skandal Proyek Jalan Kepri: BPK Ungkap Kerugian Negara Miliaran Rupiah Akibat Pekerjaan Asal-asalan

1
3199
Skandal Proyek Jalan Kepri: BPK Ungkap Kerugian Negara Miliaran Rupiah Akibat Pekerjaan Asal-asalan

Kepulauan Riau, SK.co.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kepri Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022-2023 mengungkapkan adanya ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan infrastruktur jalan dengan kontrak yang telah disepakati. Pemeriksaan ini dilakukan dengan pengukuran volume dan dimensi pekerjaan, serta pengujian mutu terpasang, termasuk pengambilan dan pengujian benda uji inti (core) untuk mendapatkan parameter kuantitas (ketebalan), kepadatan, dan kekuatan (untuk pengujian beton) hasil pekerjaan.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian mutu mengungkapkan kekurangan volume dan mutu pada 19 paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp215.945.064.455,41, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.256.964.429,08.

Temuan Utama:

  1. Ketidaksesuaian Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan Preservasi Jalan TA 2021 dan 2022:
    • TA 2021: Ditemukan ketidaksesuaian pada 8 paket pekerjaan dengan nilai temuan sebesar Rp763.246.713,09.
    • TA 2022: Ditemukan ketidaksesuaian pada 11 paket pekerjaan dengan nilai temuan sebesar Rp493.717.715,99.
  2. Ketidaksesuaian Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan Preservasi Jalan TA 2023:
    • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPP): Ditemukan kekurangan volume dan mutu pada 7 paket pekerjaan dengan nilai temuan sebesar Rp85.321.848,20.
    • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP): Ditemukan kekurangan volume dan mutu pada 41 paket pekerjaan dengan nilai temuan sebesar Rp439.020.540,31.

Penyebab:

  • Perencanaan yang Tidak Matang: Perencanaan kegiatan preservasi jalan yang tidak komprehensif, berkelanjutan, dan terintegrasi menyebabkan pelaksanaan pekerjaan tidak tepat sasaran.
  • Pelaksanaan SKJ Tidak Sesuai Ketentuan: Survei Kondisi Jalan (SKJ) yang tidak dilaksanakan sesuai pedoman mengakibatkan data yang kurang akurat sebagai dasar perencanaan preservasi jalan.
  • Pelaksanaan Konstruksi Tidak Optimal: Kurangnya pengawasan dan pengendalian kualitas dalam pelaksanaan konstruksi fisik menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai standar.
  • Kesalahan Perhitungan: Kesalahan dalam menghitung volume pekerjaan pada dokumen perencanaan teknis mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan terpasang.

Dampak:

  • Kerugian Keuangan Negara: Kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa akibat ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan.
  • Kualitas Jalan Tidak Optimal: Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat mengurangi umur rencana jalan dan membahayakan pengguna jalan.

Rekomendasi BPK:

Gubernur Kepulauan Riau diminta untuk mengambil tindakan perbaikan, antara lain:

  • Memerintahkan Kepala DPUPP:
    • Menyusun rencana tahunan preservasi jalan berdasarkan hasil SKJ dan penilikan jalan yang lebih akurat.
    • Menyusun dan menyosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan SKJ dan pengendalian kualitas pekerjaan.
    • Menyusun standar tenaga ahli pengawas konstruksi dan mengusulkan penetapannya.
    • Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp33.200.037,66 kepada penyedia jasa terkait.
  • Memerintahkan Kepala DPKP:
    • Menyusun dan menyosialisasikan SOP perencanaan personil manajerial jasa pelaksana konstruksi.
    • Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp439.020.540,31 kepada penyedia jasa terkait.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini mengungkap permasalahan serius dalam pengelolaan pekerjaan preservasi jalan di Provinsi Kepulauan Riau. Diperlukan langkah-langkah perbaikan yang komprehensif dan tegas untuk memastikan kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai dengan kontrak, serta mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. (*)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan