Oleh : Zhafira Aini, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)
jurusan : Ilmu Pemerintahan
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
OPINI – Tanjungpinang dengan potensi maritim dan pariwisatanya yang kaya menawarkan peluang besar untuk mengembangkan UMKM yang berdaya saing global. Namun untuk mencapai hal ini memerlukan strategi desentralisasi yang efektif yang tidak hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah tetapi juga mendorong pemberdayaan dan akses UMKM di Tanjungpinang.
Salah satu kunci daya saing global adalah kualitas produk dan layanan. Tanjungpinang mempunyai potensi besar dalam bidang kerajinan tangan, produk kuliner, dan makanan laut.
Untuk meningkatkan kualitas produk UMKM di Tanjungpinang diperlukan akses yang lebih mudah terhadap pelatihan, teknologi, dan pembiayaan. Strategi desentralisasi dapat mempercepat proses ini dengan mendekatkan layanan pemerintah dan fasilitas pendukung UMKM ke daerah. Misalnya, pelatihan pemasaran digital yang intensif diberikan langsung di Tanjungpinang, tidak hanya di kota-kota besar.
Atau kemudahan akses pinjaman tanpa agunan melalui lembaga keuangan mikro di Tanjungpinang.
Jalan menuju UMKM yang berdaya saing global di Tanjungpinang memerlukan strategi desentralisasi yang efektif, terutama untuk mengoptimalkan digitalisasi dan kolaborasi. Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen mendukung pelaku ekonomi melalui pelatihan keterampilan dan pendirian pusat UKM yang memberikan akses lebih baik terhadap pasar dan teknologi.
Namun tantangan masih tetap ada, seperti terbatasnya pengetahuan digital para pemangku kepentingan UMKM. Oleh karena itu, program pelatihan dengan fokus pemasaran digital dan inovasi produk sangat penting untuk meningkatkan daya saing. Melalui sinergi antara pemerintah, swasta dan masyarakat, UMKM di Tanjungpinang dapat bersaing di pasar global dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU No. 20/2008) merupakan landasan hukum utama bagi pengembangan dan penguatan UMKM di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek termasuk pengembangan UMKM yang mendorong pengembangan UMKM melalui program pelatihan, akses pembiayaan, dan kemitraan.
Dan melalui desentralisasi, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengembangkan UMKM di daerahnya. Undang-Undang ini sejalan dengan peraturan daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 11 Tahun 2009 tentang penanaman modal daerah pasal 12 Perda ini mengatur tentang kemudahan investor dalam berinvestasi di Kota Tanjung Pinang.
Hal ini mungkin terkait dengan upaya pengembangan UMKM melalui akses permodalan. Lembaga investasi dapat menarik investasi ke Tanjung Pinang sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan peluang bagi UMKM untuk mengakses permodalan. Kemitraan investor dapat menjadi mitra bagi UMKM di Tanjung Pinang, baik dalam bentuk pembiayaan, transfer teknologi, dan akses pasar. Dan melalui pembangunan infrastruktur, investasi di Tanjung Pinang dapat meningkatkan infrastruktur lokal dan pada gilirannya mendukung pengembangan bisnis UMKM.
Selain itu, desentralisasi juga penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas. Dengan memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi lokalnya, UMKM dapat menciptakan produk dan layanan yang unik dan bernilai tambah. Misalnya pengembangan produk kerajinan khas Tanjungpinang yang dipadukan dengan teknologi modern untuk meningkatkan daya tarik pasar internasional. Pemerintah daerah dapat bertindak sebagai perantara, menghubungkan UMKM dengan pasar global dan mendukung mereka dalam proses branding dan pemasaran.
Namun desentralisasi yang efektif di Tanjungpinang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Standarisasi kualitas produk, peraturan yang seragam dan sistem pemantauan yang terintegrasi sangat penting untuk menghindari inkonsistensi dan menjamin keberhasilan program. Transparansi dan akuntabilitas juga penting agar bantuan dan pendanaan dapat tepat sasaran dan efektif.
Tantangan lainnya adalah kesenjangan digital. Desentralisasi harus mencakup upaya peningkatan akses internet dan literasi digital di Tanjungpinang. Tanpa akses internet yang memadai, UMKM akan kesulitan memasarkan produknya secara online dan mengikuti perkembangan teknologi terkini.
Kesimpulannya, jalan menuju UMKM yang berdaya saing global di Tanjungpinang memerlukan strategi desentralisasi yang terencana, terintegrasi dan berkelanjutan. Desentralisasi yang efektif tidak hanya sekedar pembagian kekuasaan tetapi juga pemberdayaan, inovasi dan peningkatan akses bagi UMKM di Tanjungpinang.
Dengan strategi yang tepat, UMKM di Tanjungpinang dapat menjadi pemain penting di pasar global dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah.