Temuan BPK : Dana Bergulir Macet Miliaran Rupiah di Anambas, Indikasi Ada KKN

0
137
Temuan BPK : Dana Bergulir Macet Miliaran Rupiah di Anambas, Indikasi Ada KKN

Anambas, SK.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan dana bergulir di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dua dinas, yaitu Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DPPP) dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP), tercatat memiliki dana bergulir macet hingga miliaran rupiah.


Dana Macet dan Potensi Kerugian Negara
DPPP mencatat dana bergulir macet sebesar Rp1.422.933.335,00 yang berasal dari tahun 2008-2009.

Sementara itu, DKUMPP memiliki dana macet yang lebih besar, mencapai Rp10.162.391.392,00 dari tahun 2007 dan 2014. Pengembalian dana pada tahun 2023 sangat minim, hanya Rp6.250.000,00 dari DPPP dan Rp39.074.088,00 dari DKUMPP.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar:

a. menetapkan status pemberian pinjaman sebagai penyertaan modal Investasi Dana Bergulir, serta mengatur mekanisme penyelesaian atas program dana bergulir yang berpotensi tidak memberikan manfaat di masa depan (100% macet);

b. memerintahkan Kepala BPKPD berkoordinasi dengan Kepala Dinas KUMPP dan Kepala Dinas PPP untuk mengevaluasi keberlangsungan program dana bergulir dan selanjutnya melakukan penyesuaian atas rekening penampungan, penyaluran, penagihan, dan penyajian dana bergulir secara tertib sesuai kebijakan akuntansi yang berlaku; dan

c. memerintahkan Kepala Dinas PPP dan Kepala UPT Pengelolaan Dana Berguli Dinas KUMPP lebih tertib dalam menatausahakan dana bergulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Indikasi KKN dan Penyimpangan Prosedur
Temuan BPK ini tidak hanya menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Beberapa faktor yang memperkuat dugaan ini antara lain:

Ketidaksesuaian dengan Prinsip Akuntansi:

Penyajian investasi non permanen, khususnya dana bergulir macet, tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, sehingga mengaburkan kondisi keuangan sebenarnya.

Mekanisme Penyaluran yang Tidak Transparan:

Proses penyaluran dan penerimaan dana bergulir tidak mengikuti prosedur yang benar, membuka peluang penyimpangan dan penyalahgunaan dana.

Ketiadaan Aturan Penyelesaian Dana Macet:

Tidak adanya regulasi yang jelas mengenai penanganan dana macet membuat masalah ini berlarut-larut dan memperbesar potensi kerugian negara.

Masyarakat Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Media Samudera Kepri telah berupaya meminta klarifikasi dari kedua dinas terkait, namun belum mendapatkan tanggapan resmi. Samudera Kepri mendesak kepala DPPP dan DKUMPP untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai permasalahan ini.

“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari pemerintah daerah terkait pengelolaan dana bergulir ini. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang mereka digunakan dan mengapa terjadi masalah sebesar ini,” tegas RonnyWar.


Tuntutan Investigasi dan Penegakan Hukum

RonnyWar juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan KKN dalam pengelolaan dana bergulir ini.

Jika terbukti adanya penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dampak bagi Masyarakat dan Perekonomian

Masalah ini bukan hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada masyarakat Kepulauan Anambas.

Dana bergulir yang macet seharusnya dapat digunakan untuk mendukung usaha kecil dan menengah, meningkatkan perekonomian, dan menciptakan lapangan kerja.

Kegagalan dalam pengelolaan dana ini merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.(tim)

Tinggalkan Balasan