Temuan BPK: Pajak Restoran di Bintan Terlambat Bayar dan Koordinasi Kurang Optimal

0
25
Laporan Keuangan Bintan 2022: Temuan Kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan ( Foto Kantor Bupati Bintan / Ist )

“HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Bintan, SK.co.id – Pemerintah Kabupaten Bintan Belum Memungut Pajak Restoran Minimal Sebesar Rp124.020.371,30 Pemerintah Kabupaten Bintan pada TA 2022 merealisasikan Pendapatan Pajak Restoran dalam LRA yaitu sebesar Rp1.438.138.762,41 dari anggaran sebesar Rp1.648.050.000,00 atau sebesar 87,26%.

Jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan sebesar 76,85% dari realisasi TA 2021 senilai Rp6.213.190.825,03. Subjek Pajak Restoran adalah restoran atau rumah makan, kafetaria/pujasera, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Besar tarif pengenaan Pajak Restoran adalah 10% dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran tersebut.

Hasil pengujian dokumen pencairan belanja makan minum OPD se-Kabupaten Bintan, diketahui terdapat realisasi belanja makan minum sebesar Rp16.379.644.003,00 dengan rincian pada tabel di bawah ini.

Berdasarkan total belanja makan minum pada tabel di atas, diantaranya terdapat transaksi sebesar Rp11.853.446.884,00 merupakan pembelian kepada resto, katering, rumah makan, maupun jasa pelayanan boga lainnya yang berada di Kabupaten Bintan. Atas seluruh transaksi tersebut, diketahui kondisi sebagai berikut.

a. Sebanyak 8 WP restoran yang menjadi penyedia belanja makan minum Pemda kurang bayar pajak restoran sekurang-kurangnya sebesar Rp124.020.371,30 dengan rincian pada tabel berikut.

b. Sebanyak 29 restoran yang menjadi penyedia belanja makan minum Pemda dengan omzet lebih dari Rp60.000.000,00 belum memiliki NPWPD dan belum menyetorkan Pajak Restoran sebesar Rp954.118.476,90 (Lampiran 1).

c. Sebanyak 28 restoran yang menjadi penyedia belanja makan minum Pemda belum memiliki NPWPD (Lampiran 2).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah;

b. Peraturan Bupati Bintan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran pada: 1) Pasal 5 yang menyebutkan bahwa Tarif Pajak Restoran sebesar 10% (sepuluh persen); 2) Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Besaran Pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; 3) Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap wajib pajak wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini DPPKD dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain; 4) Pasal 8 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan sendiri usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPPKD akan mendaftar usaha Wajib Pajak secara jabatan; 5) Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Penyetoran Pajak berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan, yang disusun dari rekapitulasi bill atau bukti pembayaran harian, ditetapkan jumlah Pajak yang telah dipungut untuk masa atau bulan yang bersangkutan; 6) Pasal 19 ayat (6) yang menyebutkan bahwa Apabila Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan pembukuan pada saat pemeriksaan, maka jumlah pajak akan ditetapkan secara jabatan berdasarkan penghitungan omzet dengan menggunakan pendekatan biaya; dan 7) Pasal 23 ayat (1) huruf d yang menyebutkan bahwa Penertiban usaha restoran dilakukan DPPKD (Bapenda) terhadap penyelenggaraan yang tidak melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. Kondisi tersebut mengakibatkan terdapat pajak restoran kurang bayar sekurang-kurangnya sebesar Rp124.020.371,30.

Kondisi tersebut disebabkan Bapenda belum optimal dalam berkoordinasi dengan BKAD dan OPD lainnya terkait dengan pendataan, pendaftaran, dan pemungutan pajak restoran terhadap penyedia belanja makan minum Pemda.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah menyatakan bahwa pada tahun 2023 akan berkoordinasi dengan BKAD untuk membuat regulasi atau merevisi peraturan bupati mengenai mekanisme pemotongan pajak restoran dari belanja makan minum yang menggunakan dana APBD dan akan mensosialisasi ke seluruh OPD. BPK merekomendasikan Bupati Bintan agar:

a. Memerintahkan Kepala Bapenda berkoordinasi dengan Kepala BKAD untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran yang antara lain mengatur pemungutan pajak restoran terhadap penyedia belanja makan minum Pemda;

b. Memerintahkan Kepala Bapenda untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran yang telah direvisi ke seluruh OPD;

c. Memerintahkan Kepala Bapenda untuk menerbitkan NPWPD 57 restoran yang menjadi penyedia belanja makan minum Pemda; dan

d. Memerintahkan Kepala Bapenda memproses pemungutan pajak restoran sebesar Rp124.020.371,30 kepada 8 penyedia. (Temuan BPK Bagian II Bintan / Bersambung… )

Tinggalkan Balasan