Temuan BPK : Pemeriksaan PBB-P2 di Natuna Temukan Kekurangan Penerimaan

0
10

“HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Natuna, SK.co.id – Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2022 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebanyak sepuluh temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut:

Potensi Kekurangan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Bangunan Hotel Senilai Rp18.288.990,00 Pemkab Natuna menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah senilai Rp36.496.435.316,26 dengan realisasi senilai Rp12.561.988.365,52 atau 34,42%. Realisasi tersebut turun dari TA 2021 yaitu senilai Rp13.107.684.837,31 atau 4,16%.

Realisasi pendapatan pajak daerah tersebut antara lain pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yaitu senilai Rp1.383.397.684,00. PBB-P2 dikelola oleh Bidang Pengelolaan Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PBB-P2 pada pasal 7 sampai dengan pasal 21 diketahui pelaksanaan pengelolaan PBB-P2 terdiri dari pendaftaran, pendataan, penilaian dan penetapan.

Untuk pendaftaran dilakukan oleh subjek pajak sesuai dengan prosedur yang sudah diatur, sedangkan untuk pendataan dilakukan oleh Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKPD dengan tiga alternatif yaitu:

a. Pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) pendataan;

b. Pendataan dengan identifikasi objek pajak pendataan; dan

c. Pendataan dengan verifikasi data objek pajak. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas data wajib PBB-P2 untuk tujuh Nomor Objek Pajak (NOP) yang merupakan bangunan menunjukkan adanya data bangunan yang belum mutakhir sehingga terdapat potensi kekurangan penerimaan PBB-P2 senilai Rp18.288.990,00 dengan rincian pada tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah pada Pasal 58 ayat 1 yang menyatakan bahwa berdasarkan SPOP, Bupati menerbitkan SPPT;

b. Perbup Nomor 34 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PBB-P2 pada: Para pihak yang terikat dalam perjanjian;

1) Pasal 1 ayat 20 yang menyatakan pendataan adalah semua kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data objek dan subjek PBB-P2 sebagai salah satu bahan yang digunakan dalam menetapkan besarnya PBB-P2 terutang;

2) Pasal 1 ayat 21 yang menyatakan bahwa penetapan adalah kegiatan yang dilakukan oleh fiskus untuk menentukan besaran pajak terutang antara lain: penetapan NJOP, SPPT, OPD dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (OPDLB); dan

3) Pasal 11 ayat 3 yang menyatakan bahwa proses pendataan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keuangan yang digunakan sebagai salah satu bahan dalam menetapkan besarnya PBB-P2 terhutang.

Kondisi tersebut mengakibatkan kehilangan potensi kekurangan penerimaan PBB-P2 senilai Rp18.288.990,00.

Kondisi tersebut disebabkan Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKPD belum melakukan pemutakhiran data bangunan hotel di lingkungan Kabupaten Natuna secara periodik.

Atas permasalahan tersebut Kepala BPKAD menyatakan sependapat dan menerima serta akan menindaklanjuti sebagai berikut:

a. Melakukan pemutakhiran data bangunan hotel di lingkungan Pemkab Natuna secara periodik;

b. Segera menyampaikan SPOP atas tujuh NOP yang belum didaftarkan kepada Subjek Pajak yang memiliki bangunan; dan

c. Melakukan penagihan pajak PBB-P2 atas tujuh NOP, dengan komponen bumi dan bangunan pada tahun 2023 sebelum jatuh tempo per 20 September 2023.

BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan untuk:

a. Menyusun rencana aksi pemutakhiran data Objek PBB-P2 berupa bangunan di wilayah Kabupaten Natuna dan melaporkan perkembangan pemutakhiran tersebut kepada Bupati; dan

b. Memproses penerbitan SPPT PBB-P2 atas tujuh NOP berupa bangunan yang belum didaftarkan. ( Temuan BPK Natuna Bagian II / Bersambung….)

Tinggalkan Balasan