“HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN”
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI
Lingga, SK.co.id – Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2022 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang[1]undangan sebanyak sebelas temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut.
Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Belum Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga pada Tahun 2022 menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp23.098.179.000,00 dengan realisasi sebesar Rp14.149.752.716,36 atau sebesar 61,26%. Realisasi tersebut diantaranya berupa penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan realisasi sebesar Rp7.510.354.962,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pengelolaan pemungutan Pajak MBLB tersebut diketahui sebagai berikut:
a. Wajib Pajak MBLB tidak tertib dalam melaporkan SPTPD Selama Tahun 2022, Wajib Pajak (WP) MBLB tidak melaporkan SPTPD. Pengisian data SPTPD yang seharusnya dilakukan oleh WP namun dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Bapenda melakukan penerbitan SPTPD dan SKPD dengan berdasarkan nilai Pajak yang telah disetorkan oleh WP ke Kas Daerah. Bapenda tidak melakukan pemeriksaan data volume hasil tambang untuk memastikan nilai penetapan pajak daerah yang ditetapkan dalam SKPD.
b. Kurang Penetapan atas Pajak MBLB Berdasarkan Peraturan Bupati Lingga Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lingga, yang berlaku sejak Juli Tahun 2022 bahwa tarif pajak MBLB berubah dan satuan volume berubah dari m3 menjadi satuan ton. Pembayaran pajak MBLB dari dua WP berupa Pajak Pasir Kuarsa dan Pasir Kerikil kurang penetapan sebesar Rp4.924.679.355,00, yaitu sebagai berikut:
1) PT IKJ Pembayaran Pajak MBLB berupa Pasir Kuarsa yang dilakukan oleh PT IKJ di Kabupaten Lingga kurang penetapan selama Tahun 2022 sebesar Rp4.882.660.747,00. Kekurangan tersebut karena adanya kekurangan volume hasil tambang yang dilaporkan dan ketidaksesuaian tarif yang telah diberlakukan.
2) PT GI Pembayaran Pajak MBLB berupa Pasir dan Kerikil yang dilakukan oleh PT GI kurang penetapan pada Bulan Desember 2022 sebesar Rp42.018.608,00.
Kekurangan penetapan tersebut karena adanya ketidaksesuaian tarif yang telah diberlakukan. Atas permasalahan tersebut, Bapenda telah menindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada kedua WP tersebut pada tanggal 29 Maret 2023, yaitu SKPDKB kepada:
1) PT IKJ, SKPDKB Nomor 002/SKPDKB-III/2023 sebesar Rp30.700.992,00 dan SKPDKB Nomor 003/SKPDKB-III/2023 sebesar Rp4.851.959.755,00.
2) PT GI, SKPDKB Nomor 001/SKPDKB-III/2023 sebesar Rp42.018.608,00. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, pada Pasal 74 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila:
1) Pajak dalam Tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
2) Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
3) Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
b. Peraturan Bupati Lingga Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lingga pada Pasal 11 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Sistem Laporan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
1) Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD);
2) Wajib Pajak membayar sendiri Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD);
3) Bagi Wajb Pajak yang tidak mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara Jabatan;
4) Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagaimana dimaksud huruf a dilengkapi dengan Laporan penggunaan Mineral Bukan Logam dan Batuan dan/atau sejenisnya yang terporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga; dan 5) Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagaimana dimaksud pada huruf (d) wajib melampirkan Laporan Surveyor (LS). c. Peraturan Bupati Lingga Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lingga pada Lampiran II: 1) atas Komoditi Pasir Kuarsa dalam satuan ton, dengan harga patokan Rp93.750,00, tarif pajak 23%, dan jumlah pajak Rp21.562,00 per ton; 2) atas Komoditi Pasir dan Kerikil dalam satuan ton, dengan harga patokan Rp50.000,00, tarif pajak 23%, dan jumlah pajak Rp11.500,00 per ton.
Kondisi tersebut mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan pajak daerah dari WP yang tidak melaporkan SPTPD dan kurang penetapan pajak MBLB sebesar Rp4.924.679.355,00 (Rp4.882.660.747,00 + Rp42.018.608,00).
Hal tersebut disebabkan Kepala Bapenda belum:
a. memedomani ketentuan dalam melakukan penetapan Pajak Daerah dan melakukan penagihan kepada PT IKJ dan PT GI atas pajak mineral bukan logam dan batuan; dan
b. mensosialisasikan mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak daerah kepada WP MBLB secara berkala.
Atas permasalahan tersebut Kepala Bapenda menyatakan sependapat atas hasil temuan BPK dan Bapenda telah menerbitkan SKPDKB atas kekurangan penetapan Pajak MBLB tersebut. BPK merekomendasikan kepada Bupati Lingga agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
a. Menyusun pedoman yang mengatur tata cara verifikasi dan evaluasi atas pelaporan dan penetapan Pajak MBLB secara periodik; dan
b. Melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak dan Pihak Surveyor atas mekanisme pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah MBLB serta tarif yang berlaku di Kabupaten Lingga. (Temuan BPK Bagian I Lingga / Bersambung… )