Temuan Pemeriksaan : Pengelolaan Pajak Reklame di Tanjungpinang Belum Tertib

0
47
Temuan Pemeriksaan : Pengelolaan Pajak Reklame di Tanjungpinang Belum Tertib Foto : Kantor Walikota Tanjungpinang / Ist )

“HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tanjungpinang, SK.co.id – Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang TA 2022 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian  Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak  delapan temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut:

A. Pendapatan

1. Pengelolaan Pajak Reklame Belum Tertib

Pemerintah Kota Tanjungpinang pada TA 2022 menganggarkan dan merealisasikan pendapatan pajak dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 yaitu masing-masing sebesar Rp120.393.300.000,00 dan Rp93.692.170.599,00 atau sebesar 77,82%.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan senilai Rp20.867.404.007,00 atau sebesar 28,65% dibandingkan dengan realisasi pendapatan pajak daerah dalam LRA audited sebesar Rp72.824.766.592,00. Pendapatan pajak daerah termasuk pajak reklame dengan realisasi sebesar Rp3.651.560.988,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan pajak reklame, diketahui bahwa terdapat permasalahan sebagai berikut:

a) Terdapat subjek pajak reklame yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak reklame tahun 2022 Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Reklame menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak (WP) wajib mendaftarkan usahanya dalam jangka waktu 30 hari sebelum dimulainya kegiatan usahanya. Kemudian diatur lebih lanjut bahwa apabila WP tidak melaporkan sendiri usahanya maka Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) mendaftarkan usaha WP secara Jabatan.

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas reklame yang terpasang pada beberapa titik diketahui terdapat subjek pajak reklame yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak reklame dan/atau belum dikenakan pajak reklame, antara lain:

1) Dua unit reklame permanen dan dua unit reklame insidentil dari PT Tlkm yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat;

2) Satu unit reklame permanen dari FFC, Tkdl, MG, dan KA yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan;

3) Unit reklame SPBU Prtmn yang berlokasi di wilayah Kota Tanjungpinang.

PT Tlkm dan Toko FFC menyatakan bahwa keduanya belum pernah mendapatkan surat pemberitahuan terkait pajak reklame.

b) Terdapat objek pajak reklame terpasang yang belum ditetapkan dalam SKPD

Hasil pemeriksaan secara uji petik dan konfirmasi atas reklame yang terpasang, diketahui bahwa terdapat tujuh buah reklame insidentil/reklame kain yang dipasang oleh PT TS sebagai wajib pajak namun belum dikenakan pajak reklame, yang berlokasi di Lapangan Pin Lang Mas Jalan Batu IX.

Pengelola menyatakan reklame tersebut dipasang dan diganti tiap bulan menyesuaikan iklan/pemasaran produk bulanan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a) Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 64 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame Pasal 16 pada:

1) Ayat (1) menyatakan bahwa setiap wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajak dengan menggunakan formulir pendaftaran kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai, kecuali ditentukan lain; 2) Ayat (4) yang menyatakan bahwa apabila wajib pajak tidak melaporkan sendiri usahanya, maka Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah akan mendaftarkan usaha tersebut secara jabatan. b) Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame pada:

1) Pasal 49 ayat (3) yang menyatakan bahwa pengawasan penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Satuan Tugas Pengawasan Reklame;

2) Pasal 51 ayat (1) poin huruf c yang menyatakan bahwa penertiban reklame dan panggung dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame tanpa izin dan tanda pelunasan pajak.

Kondisi tersebut mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan atas pajak reklame yang kurang/belum ditetapkan.

Kondisi tersebut disebabkan:

a) Satuan Tugas Pengawas reklame belum melakukan pengawasan yang optimal atas penyelenggaraan reklame tanpa izin;

b) BP2RD belum melakukan pendataan objek dan wajib pajak reklame secara optimal.

Atas permasalahan tersebut, Kepala BP2RD menyatakan bahwa sependapat dengan temuan tersebut.

BPK merekomendasikan Wali Kota Tanjungpinang memerintahkan:

a) Sekretaris Daerah berkoordinasi dengan Kepala BP2RD untuk menerbitkan SOP yang mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan pajak reklame yang antara lain mengatur tentang mekanisme pendataan objek dan subjek pajak reklame, serta periode pengawasan lapangan atas penyelenggaraan reklame tanpa izin;

b) Kepala BP2RD mensosialisasikan SOP tersebut kepada Satuan Tugas Pengawas reklame dan BP2RD;

c) Kepala BP2RD melakukan penertiban penyelenggaraan reklame permanen tanpa izin dan belum dikenakan pajak reklame;

d) Satuan Tugas Pengawas reklame melakukan penertiban penyelenggaraan reklame insidentil tanpa izin dan belum dikenakan pajak reklame; dan

e) Kepala BP2RD mengevaluasi penerapan pengelolaan dan pengawaan pajak reklame sesuai SOP yang telah diterbitkan dan melaporkannya kepada Wali Kota. (Temuan BPK Bagian I / Bersambung……)

Tinggalkan Balasan