Terapkan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Tanjungpinang
Tanjungpinang, SK.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Tanjungpinang dan TNI-Polri, Kejaksaan, Poltekes Kemenkes RI melakukan razia protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian seperti kedai kopi, swalayan dan lainnya, Senin (14/9/2020).
- Jamaluddin : Hadapi Peparnas di Papua Atlet Paralympic Tanjungpinang Gencar Latihan
- GP Ansor Aceh Singkil Salurkan Bantuan Sembako di Pelosok Desa
- Jamaluddin Ketua NPCI Apresiasi Kepada Danyonmarhanlan IV Tanjungpinang dan Pengkot Perbakin
- Mengalami Penurunan Penumpang di Bandara Hang Nadim Pasca Covid-19
- Puluhan Nelayan Singkil Banyak Tak Melaut Akibat Cuaca Buruk
Dalam Perwako itu ada sanksi hingga denda berupa uang bagi tempat usaha dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang.
Peraturan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, serta menekan penurunan pasien Covid-19 di Tanjungpinang.
“Perwako tenantang Protokol Kesehatan di tandatangani hari ini dan akan disosialisasikan juga mulai hari ini tentang sanksi administrasi bagi yang melanggar,” ujar Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari di Mapolres Tanjungpinang.
“Untuk awal sosialisasinya, bagi pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanski berupa teguran tertulis terlebih dahulu”.
“Kemudian jika memang Perwako sanksi administrasi sudah dijalankan maka akan diberikan denda berapa uang. Sosialisasi ini akan berlangsung selama 2 Minggu kedepan dan yang menertibkan tim gabungan atau tim Satgas”.
“Operasi hanya memberikan sanksi tetulis dulu, tapi bila tetap melanggar peraturan akan diberikan denda berupa uang”, tegasnya (RM)