fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauBatamTerdakwa Paulus Amat Tantoso Menyesali Perbuatannya

Terdakwa Paulus Amat Tantoso Menyesali Perbuatannya

SK, Batam. Lanjutan sidang perkara pidana penikaman/penganiayaan terhadap korban Kelvin WNA Malaysia, yang dilakukan oleh terdakwa Paulus Amat Tantoso sosok pengusaha kondang dan populer, dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerrosa, yang didampingi dua Hakim anggota, dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi, di Kantor Pengadilan Negeri Batam, pada Senin (14/10/2019).

Sesuai agenda sidang, Jaksa Rumondang diberi kesempatan pertama oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan pertanyaan terhadap terdakwa AT seputar Kronologi kejadian.

“Apakah saudara terdakwa sudah ada niat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban Kelvin…,” tanya Jaksa Rumondang.

Terdakwa AT menjawab, “Saya tidak ada niat melakukannya terhadap korban (Kelvin) yang telah menipu dan menggelapkan uang perusahaan saya milyaran rupiah. Dan waktu bertemu Kelvin (korban), saya bawa serta anak-anak dan isteri yang mulia…”

Ia pun bercerita, pada awalnya keuangan perusahaan berjalan stabil, juga laporan staf nya (Mina) masih baik. Tapi begitu diketahui banyak Costumer yang mau transaksi menunggu belum terpenuhi, timbullah kecurigaan adanya kebocoran keuangan.

Setelah itu ia bersama staf management memeriksa laporan keuangan, dan menanyai Mina hingga terungkap bahwa uang perusahaan lenyap Milyaran Rupiah (Pengakuan Mina dalam sidang lain yang tertipu oleh bujuk rayu Kelvin).

Kemudian terdakwa AT mengungkapkan, pada saat bertemu dengan korban Kelvin (bulan April yang lalu) di Harbour Bay Restoran Wey Wey, saya membawa serta anak-anak dan istri saya, juga karyawan perusahaan.

Dengan tujuan pertemuan hanya untuk menyelesaikan pengembalian uang perusahaan yang di terima/pakai Kelvin (korban) melalui stafnya (Mina) yang tertipu oleh bujuk rayu Kelvin, berupa Cek agar di tandatangani oleh Kelvin.

Akan tetapi Kelvin (korban) tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya atau menandatangani Cek, dan malah menyiram saya sama saos kepiting.

“Bagaimana mungkin saya tidak terpancing emosi, dan kalap karena saat itu banyak costumer yang mau transaksi tidak terpenuhi, dan kondisi saya kalut dikejar tanggung jawab hutang perusahaan yang mulia..”

Setelah itu ia (terdakwa AT) dalam keadaan emosi dan kalap mengeluarkan/mengambil pisau sangkur (diketahui milik sekuriti nya yang berada di TKP), lalu menusuk Kelvin dengan pisau itu hingga tertancap di bagian rusuk sebelah kiri Kelvin.

Setelah menusuk Kelvin, ia tidak lari tapi malah menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar (Polsek terdekat), hingga tidak mengetahui perkembangan selanjutnya.

Dan saat sidang berlangsung, seketika terdengar suara isak tangis terdakwa Paulus Amat Tantoso, yang diiringi ucapan rasa penyesalan.

“Saya kalap, emosi, saya menyesali kejadian itu sudah menyusahkan keluarga juga orang lain yang mulia…,” isak tangis terdakwa AT.

Sementara itu, Nur Wafiq Warodat Kuasa Hukum terdakwa juga menanyakan hal yang sama yaitu seputar kronologi kejadian. (rm)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca