fbpx
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
BerandaKepulauan RiauTerkait Permen KP 59 Tahun 2020, DPRD Natuna Datangi Menteri KP

Terkait Permen KP 59 Tahun 2020, DPRD Natuna Datangi Menteri KP

Terkait Permen KP 59 Tahun 2020, DPRD Natuna Datangi Menteri KP

Natuna, SK.co.id – Demi memperjuangkan aspirasi para Nelayan Natuna yang saat ini resah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020, Wakil Ketua I DPRD, Daeng Ganda Rahmatullah dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki bertolak ke Jakarta, Rabu (27/1).

Setibanya di Jakarta pada Kamis (28/1), kedua legislator Natuna ini menggelar pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan, yang mana saat itu juga hadir anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas, Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) se- Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KKP, Muhammad Zaini menyampaikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 sampai saat ini belum ada yang diterapkan, baik soal izin penangkapan maupun zona tangkap.

“Kementerian KKP masih menunggu masukan dari berbagai pihak, masukan dari Pemerintah daerah dan kalangan Akademis,” ujar Zaini.

Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah juga meminta kepada Dirjen KKP agar Permen KP Nomor 59 direvisi atau ditinjau ulang.

“Karena akan merugikan nelayan Natuna dan Anambas, kami minta Permen tersebut direvisi,” tegas Politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki menyampaikan, sistem zonasi wilayah tangkap sangat tidak sesuai dengan kebiasaan Nelayan Natuna yang hanya menggunakan pompong, namun melaut sampai ke zona ZEE.

Marzuki juga menyampaikan bahwa, DPRD Natuna menolak cantrang, baik yang sudah dimodifikasi untuk beroperasi di wilayah Natuna Anambas atau WP 711, karena akan berdampak pada konflik horizontal.

“Kita menerima kedatangan Nelayan nusantara di wilayah Natuna Utara, tapi dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan”. ucapnya.

Setelah mendapatkan masukan dan mendengar aspirasi yang disampaikan, Dirjen KKP berjanji akan menyampaikan masukan Pemerintah Daerah tersebut ke Menteri Kelautan dan Perikanan, dan akan mencari solusi agar potensi perikanan Nasional bisa dimanfaatkan dengan baik, serta Nelayan-Nelayan lokal tetap terayomi. (***)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

- Advertisment -

Most Popular

Eksplorasi konten lain dari Samudera Kepri

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca