Terkait Temuan BPK : Pemkab Anambas Tegaskan Komitmen Selesaikan Masalah Tenaga Honorer

0
195
"Pemkab Anambas Tegaskan Komitmen Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Rujuk Undang-Undang dan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat"

Anambas, SK.co.id – Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pelanggaran dan beban keuangan dalam pengelolaan tenaga honorer (PTT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas memberikan klarifikasi resmi.

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Dalam surat tanggapannya kepada Media Samudera Kepri, Nomor 800.1/891/BKPSDM/07/2024, Pemkab Anambas melalui Kepala BKPSDM, Dra. Nurgayah,M.A, menjelaskan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi terbaik.

Menindaklanjuti Surat konfirmasi wawancara perihal klarifikasi temuan BPK terkait pengangkatan tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Anambas. Bersama ini kami sampaikan tanggapan terkait hal-hal sebagai berikut:

1. Langkah-langkah yang telah atau diambil untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan PTT yang tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Tanggapan:

1. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan koordinasi dan audiensi ke KemenpanRB dan Badan Kepegawaian Negara dimana hasil koordinasi dan audiensi tersebut mendapat kesimpulan:

a. Kedudukan tenaga non-ASN pada tahun 2024 masih tetap bekerja dengan dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dimana dalam pasal 66 menjelaskan bahwa penataan tenaga non-ASN wajid diselesaikan paling lambat hingga desember 2024

b. Penggajian non-ASN pada tahun 2024 tetap dianggarkan, baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar dalam basis data BKN. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam penataan tenaga non-ASN tidak ada pemberhentian secara masal

c. Pegawai non-ASN baik yang masuk maupun yang tidak masuk database BKN boleh diperpanjang kontrak kerjanya karena pada tahun 2024 masih dalam tahapan penataan pegawai non-ASN yang mengacu pada pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

d. Konsep penataan pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tidak berorientasi pada pemberhentian tenaga non-ASN, tetapi melalui mekanisme pengadaan PPPK Tahun 2024, namun regulasi tentang tatacara/mekanisme pengadaannya masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut yang menekankan pada penyelesaian tenaga non-ASN

2. Berdasarkan hasil konsultasi ke KemenpanRB dan Badan Kepegawaian Negaran bahwa PP Nomor 49 tahun 2018 melarang untuk mengangkat tenaga non-ASN selain PNS dan PPPK, akan tetapi Pemerintah Pusat memahami kondisi beberapa daerah yang masih mengangkat tenaga non-ASN dikarenakan perbedaan karakteristik geografis dan kebutuhan setiap daerah yang berbeda-beda, terlebih lagi bagi daerah terluar yang masih kekurangan ASN agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Untuk perpanjangan kontrak PTT setiap tahunnya berdasarkan hasil kebutuhan masing-masing perangkat Daerah yang mengusulkan perpanjangan masa kerja PTT yang disampaikan kepada BKPSDM.

2. Rencana srtategis untuk mengatasi ketidak jelasan status kepegawaian PTT yang tidak terdaftar dalam basis data BKN.

Tanggapan:

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan usulan kebutuhan ASN Tahun 2024 kepada MenpanRB dengan Nomor T/800.1.2.2/65/KDH/SD/01/2014 tanggal 30 Januari 2024 sebagai tindak lanjut dalam upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN sesuai dengan surat dari MenpanRB Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Desember 2023 dimana dalam surat tersebut menegaskan bahwa pengadaan CASN PPPK Tahun Anggaran 2024 berfokus pada penyelesaian status kepegawaian non-ASN (PTT) menjadi ASN yang secara aturan wajib diselesaikan sampai desember 2024. PTT baik yang terdaftar dalam database BKN maupun yang tidak terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 sepanjang memenuhi persyaratan, namun dalam hal ini akan memprioritaskan kepada PTT yang telah masuk dalam database BKN, sedangkan yang tidak terdaftar dalam basis data BKN akan diselesaikan melalui mekanisme PPPK paruh waktu, namun kementerian PANRB sebagai regulator sedang menyusun peraturan turunan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 terkait tata vara/mekanisme pengadaan PPPK Tahun 2024.

Dalam pengadaan CASN Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat persetujuan prinsip dari MenpanRB melalui surat Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 dimana Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat persetujuan formasi sebanyak 158 CPNS dan 3.753 PPPK. Formasi tersebut dapat mengakomodir seluruh PTT yang bekerja di Kabupaten Kepulauan Anambas.

3. Upaya yang dilakukan untuk memastikan pembayaran tenaga honorer tidak membebani keuangan daerah Tanggapan:

Sesuai dengan hasil koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten kepulauan Anambas dengan BPK-RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, perlu dilakukan pemetaan PTT berdasarkan kebutuhan Perangkat Daerah serta anggaran yang tersedia dalam rangka menunjang tugas dan fungsi dalam mencapai target Perangkat Daerah.

Hal ini telah ditindaklanjuti dengan Surat Kepala BKPSDM Nomor 800.1.11.13/454/BKPSDM/SD/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Pemetaan Kebutuhan PTT yang selanjutnya melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor B/800.1/858/SETDA/BKPSDM/SD/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Penataan PTT. Pada tahap selanjutnya kedepannya akan dilaksanakan penataan pada beberapa Perangkat Daerah yang terjadi penumpukan PTT dan pada PTT yang tidak sesuai antara jabatan dan kualifikasi pendidikannya.

Komitmen Penyelesaian Masalah

Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah-langkah yang telah dan akan diambil menunjukkan keseriusan dalam mencari solusi terbaik bagi para tenaga honorer, sekaligus menjaga efisiensi anggaran daerah.

Meskipun demikian, Pemkab Anambas mengakui bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan, seperti menunggu peraturan turunan terkait mekanisme pengadaan PPPK dan melakukan penataan pada beberapa perangkat daerah yang mengalami penumpukan PTT atau ketidaksesuaian kualifikasi.

Harapan ke Depan

Dengan adanya koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat dan langkah-langkah strategis yang telah diambil, diharapkan masalah tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat segera terselesaikan dengan baik, memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.(red)

Tinggalkan Balasan